NAIK UPAH MINIMUM PROVINSI

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik 10%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kalteng Syahril Tarigan menjelaskan, kenaikan ini berdasarkan sejumlah perhitungan. Cara perhitungannya, yakni UMP 2018 dikalikan inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB) dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).

“Jadi, penetapan UMP pada tahun 2019 nanti ada perhitungannya. Artinya tidak sembarangan karena ada Dewan Pengupahan Kalteng yang sudah melakukan pembahasan. Sehingga, rekomendasi kenaikan ini akan diserahkan ke Gubernur,” ujarnya.

Dari kesepakatan tersebut, khusus untuk nilai penyesuaian KHL besarnya 1,97 persen, sehingga apabila dilihat dari nilai inflasi Kalteng bulan September 2018 sebesar 2,88 persen dan PBD sebesar 5,15 persen, maka total kenaikan UMP 2019 tersebut 10 persen atau upah yang diterima para pekerja tahun depan sebesar Rp 2.663.435 atau naik 10 persen dari tahun 2018.

Tentu dengan penetapan ini, pemberi kerja dapat mematahi ketentuan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berlaku. Di mana ketentuan pembayaran UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai dengan 12 bulan atau satu tahun. Artinya, lanjut Syahril, pekerja baru juga wajib dibayar sesuai dengan nilai tersebut.

“Untuk yang lain, khususnya yang sudah bekerja satu tahun lebih maka penyesuaian kenaikan upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan dan disepakati bersama antara pemberi kerja dan pekerja,” terang Syahril

Pemberi kerja juga diingatkan soal sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan dalam pengupahan. Penetapan kenaikan UMP ini sifatnya mengikat, sehingga merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja mengikutinya.

BACA JUGA :  Perang Terhadap Narkoba, Polda Kalteng Telah Tangani 564 Kasus Tindak Pidana Narkoba Tahun 2023

Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan pengusaha dilarang membayar membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP. Tak hanya itu, dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan soal dampak hukum yang ditimbulkan apabila ketentuan pembayaran UMP tidak dipenuhi.
“Dalam hal ini pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk melihat apakah sudah dijalankan atau tidak oleh pemberi kerja,”tuturnya

“Selanjutnya, ia mengemukakan UMP ini, akan menjadi dasar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk mengatur standar upah yang mereka tetapkan, dan tidak boleh lebih rendah nilainya dari UMP yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Dayak News/Olp/BBU).

No More Posts Available.

No more pages to load.