Nasib Keadilan di Tangan Negarawan MK

oleh -
oleh
Nasib Keadilan di Tangan Negarawan MK 1
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh, SH. MH.

Palangka Raya (Dayak News) – Negarawan adalah orang-orang yang menentukan nasib negara dan perasaan keadilan itu di tangan mereka. Terutama sekali agar setiap warga negara bisa dijamin untuk memperoleh hak-hak konstitusional mereka. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu dari enam lembaga tinggi negara, menurut UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Lembaga Kepresidenan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesudah amandemen maka lembaga-lembaga tinggi itu menjadi ditambah dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).

Peran dari lembaga perwakilan rakyat dan daerah ditambah begitu juga untuk peran lembaga peradilan dan pengawasan kinerja lembaga peradilan itu.

MK merupakan lembaga peradilan untuk menangani peradilan untuk sengketa antara lembaga-lembaga tinggi dan badan-badan pemerintah, peninjauan kembali produk perundang-undangan, dan pengadilan sengketa hasil Pemilu.

Nasib Keadilan di Tangan Negarawan MK 2

Demikian antara lain yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim MK Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh, SH. MH. saat memberikan materi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kelompok OKP Cipayung Plus di SC. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangka Raya, Sabtu (22/9) siang hingga sore.

Diskusi grup yang juga diisi oleh penanggap dari senior GMKI Yanedi Jagau dan dimoderatori oleh Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya Pebriyanto.

Obyektifitas Lembaga MK itu menurut Hakim MK Daniel Yusmic FoEkh diletakkan pada perimbangan suara di dalam memutuskan suatu pokok perkara. Quorum dalam putusan dari 9 (sembilan) orang hakim MK itu jika mencapai 7 (tujuh) suara minimal. Sedangkan putusan diberikan berdasarkan voting dan suara Ketua MK dihitung sebagai “dua suara.”

Sering terjadi dalam quorum itu menurut Dr. Daniel Yusmic terjadi perbedaan putusan sehingga disebut dissenting opinion. Sementara ada pula perbedaan landasan yang disebut concurring opinion.

Pemilihan hakim-hakim konstitusi itu dilakukan oleh tiga lembaga tinggi negara lainnya, yaitu 3 orang dari usulan MA, 3 orang dari usulan lembaga Kepresidenan, dan 3 orang lainnya dari lembaga DPR. Jadi di sini terlihat perimbangan dari sisi pemilihan hakim-hakim itu.

Obyektifitas putusan itu dilakukan oleh MK terutama dalam penanganan sengketa hasil pemilu adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi baik dari pemohon maupun dari termohon.

Begitu pula untuk konsumsi MK eksklusif dapat menghadirkan keterangan ahli yang dipanggil khusus dan ditanyai secara tertutup.

Sengketa atas produk hukum perundang-undangan itu mempertimbangkan aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan hukum. Karena keberadaan suatu produk hukum itu menyangkut kepentingan semua orang, maka MK tidak bisa menolak adanya permohonan untuk suatu pengaduan atau peninjauan kembali. Oleh karena itu hasil putusan MK itu selain berupa amar putusan juga ada saran dan pertimbangan kepada para pembuat hukum. Bahkan terbuka kemungkinan justru MK bisa menemukan hukum baru dari hasil pengadilan itu. Hal mana jika suatu permohonan itu tidak memiliki dasar-dasar hukum yang memadai. Maka itu putusan hukum MK itu berlaku mengikat pada semua orang atau yang disebut Erga Omnes. Bukan hanya pasa satu subyek pemohon.

Yanedi Jagau yang menanggapi Hakim MK, berbicara tentang integritas Pemilu itu mengingatkan kembali agar sebelum sengketa hasil dilakukan di MK, maka kesadaran politik warga masyarakat juga perlu dibenahi. Selama masih bersifat transaksional dan politik uang maka selalu terbuka untuk hasil yang dipersengketakan. Ke depan lebih diharapkan adalah pertarungan ide gagasan dari calon-calon yang berkontestasi baik sebagai caleg legislator maupun cakada kepala daerah.

BACA JUGA :  MUI KALTENG ANGKAT BICARA TERKAIT PENEMBAKAN DIKANTOR MUI PUSAT JAKARTA

Sangat banyak penyampaian ilmu hukum, filsafat dan politik dalam FGD ini. Para perwakilan dari OKP Cipayung Plus merasakan sungguh bermanfaatnya acara kali ini. Acara ditutup dengan makan siang bersama dijamu oleh Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic FoEkh yang juga adalah senior GMKI dan pendukung keberadaan Cipayung Plus itu sejak masih sebagai mahasiswa S1 dan S2 dulu di Kupang dan di Jakarta. (CPS)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.