Oknum Warga Kembali Caplok Tanah LPP RRI yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dwi Korianingsih: Ini Tanah Negara dan Sudah Putusan Inkrah MA

oleh -
oleh
Oknum Warga Kembali Caplok Tanah LPP RRI yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dwi Korianingsih: Ini Tanah Negara dan Sudah Putusan Inkrah MA 3

Palangka Raya (Dayak News) – Perseteruan Klaim Kepemilikan Tanah Oleh Oknum Warga Berinisial ES dengan LPP RRI Palangka Raya kembali berlanjut. meskipun Mahkamah Agung sudah menetapkan Inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap yang tertuang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4160 K/Pdt/2022 Tanggal 14 Desember 2022 dan Putusan PK nomor : 673 PK/Pdt/2023 tertanggal 14 September 2023 dimana dalam hal ini di menangkan oleh LPP RRI Palangka Raya.

Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih saat di jumpai awak media, Rabu (21/08/2024) Siang mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini kembali di ganggu atau di intevensi oleh oknum warga Berinisial ES yang sebelumnya mengaku memiliki tanah Seluas 10 Hektar yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM 3 tepatnya di Area Pemancar RRI dengan bermodalkan surat keterangan kepala kampung sementara sejak tahun 1976 tanah yang di klaim tersebut telah memiliki Sertifikat setelah mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 07 April 1976.

Oknum Warga Kembali Caplok Tanah LPP RRI yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dwi Korianingsih: Ini Tanah Negara dan Sudah Putusan Inkrah MA 4

“Tanah kami ini sudah bersertifikat sejak tanggal 04 Mei 1976 dengan nomor 13. Status tanah ini adalah Tanah Negara. Kalau dari mereka dasarnya dari surat keterangan Kepala kampung dan yang katanya juga sudah teregister di kecamatan wilayah setempat. Hanya saja setelah dilakukan penelusuran, tidak ada registrasi terkait tanah tersebut.’ ungkap Dwi Korianingsih.

Nining, Sapaan Akrab Kepala LPP RRI Palangka Raya ini pun meminta agar lembaga negara, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah. Diakuinya, Aset LPP RRI Palangka Raya adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.

“Sampai sekarang tahun 2024 ini aset LPP RRI dilahan yang diklaim ini masih digunakan. Disini ada tower dan pemancar kemudian bangunan rumah dinas dan diesel. Bahkan sampai saat ini juga RRI masih mengudara lewat saluran AM yang berada di tanah tersebut. Oleh sebab itu aset RRI dan sampai kapan pun aset Milik Negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua Komunitas PPDK Kalteng dan FORSADA Dayak Kalteng, Minta Polda Kalteng Mengusut Terkait Dugaan Intoleran

Dalam kesempatan ini, Dwi Korianingsih menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan setiap aset LPP RRI yang merupakan bagian Aset negara dari tangan atau pihak yang tidak bertanggung jawab, terkhususnya oknum masyarakat yang mengaku atau mengklaim tanah milik negara.

“Ini adalah salah satu Kewajiban kami mempertahankan dan mengamankan aset tersebut, bukan saja sebagai bentuk ketaatan kami terhadap undang-undang, tetapi juga adalah bagian dari pemenuhan sumpah setiap angkasawan angkasawati LPP RRI terkhususnya di Lingkup LPP RRI Palangka Raya.” Tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.