OMBUDSMAN RI KALTENG LAKUKAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK

oleh -
oleh
OMBUDSMAN RI KALTENG LAKUKAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sejak Tanggal 22 Agustus 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 ke instansi penyelenggara baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun instansi vertikal (Kementerian/Lembaga). Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Kalteng meliputi 14 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi di Kalimantan Tengah, dimana pengambilan datanya direncanakan berjalan sampai dengan November 2022.

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng akan menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan Pemerintah Kabupaten se-Kalteng serta Polres dan Kantor Pertanahan se-Kalteng. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2022 Ombudsman RI Perwakilan Kalteng telah melaksanakan sosialisasi/pendampingan kepada seluruh Pemerintah Daerah, Polda Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto menyampaikan bahwa pada pekan pertama pihaknya telah memulai rangkaian penilaian di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Selanjutnya pekan ini menurunkan 2 tim untuk melaksanakan penilaian ke kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.

Biroum juga menambahkan teknis Penilaian Ombudsman tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.  “tahun lalu lebih kami melihat ketersediaan layanan fisik dari standar kepatuhan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009. Untuk tahun 2022 ini Ombudsman juga menilai secara kualitas berdasarkan kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan,” 

Di akhir paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng tersebut menyampaikan harapannya agar penilaian tahun ini berjalan lancar dan maksimal, serta memberikan dampak yang besar kepada instansi yang dinilai. Ia juga berharap agar kali ini tidak ada lagi Pemerintah Daerah di Kalteng yang mendapat rapor dengan nilai rendah. Hal ininya tentunya akan berdampak kepada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat minimal sesuai standar ditetapkan pemerintah dan memberikan kepuasan kepada masyarakat penerima jasa layanan publik. (PR/sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.