Palangka Raya (Dayak News) – Keberadaan tiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Palangka Raya wajib melaporkan dan mendaftarkan eksistensinya kepada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Begitu pula dengan Ormas Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Kota Palangka Raya yang hari ini, Jumat (11/8) pagi, menyampaikan laporan pendirian ormas ke kantor Kesbangpol di bilangan Komplek Pemko, Sukarno Hatta.
Dalam pertemuan dengan Kepala Bidang Ketahanan, Ekososbud, Agama dan Ormas Kesbangpol di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Lilis Anggraini SSos, MSi, ditemui oleh pengurus PMTI Kota yang diketuai Semuel Sombo bersama sekretarisnya, Yohanis Borosenga dan ikut menyaksikan Wakil Ketua PMTI Provinsi Kalteng, Suryanto Mapau.
Kedatangan rombongan PMTI ini guna menyerahkan akta pendirian, daftar kepengurusan dan Anggaran Dasar PMTI seperti telah diatur oleh peraturan perundangan.
PMTI merupakan ormas dari warga masyarakat Toraja yang berdomisili dan bekerja di Kota Palangka Raya. Dulu disebut dengan Kerukunan Keluarga Toraja dan Luwu (KKTL) yang berdiri sejak tahun 1972.
Dalam rapat kerja bulan Mei telah disepakati oleh semua pengurus untuk menjadikan KKTL sebagai dasar pembentukan PMTI Kota Palangka Raya yang menghimpun semua warga masyarakat Toraja di daerah kota ini.
Dalam kesempatan itu Kabid Lilis Anggraini menerima dengan baik pelaporan tersebut dan berharapan agar keberadaan Ormas PMTI turut serta memberikan sumbangsih positif dalam memajukan pembangunan daerah dan meningkatkan partisipasi warga masyarakat secara umum. (CPS/ist)