PAKAI JURUS VERKLARING, SAMPAI RAUP UNTUNG 2 MILIAR INILAH MODIS MADI SANG MAFIA TANAH

oleh -
PAKAI JURUS VERKLARING, SAMPAI RAUP UNTUNG 2 MILIAR INILAH MODIS MADI SANG MAFIA TANAH 1

Palangka Raya (Dayak News) – Terbongkarnya tindak pidana kejahatan pertanahan oleh tim Satgas Anti Mafia Tanah yang akhirnya membongkar semua kedok Madi Goening Sius (69) yang merupakan sang mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengungkapkan bahwa modus yang dimainkan Madi ini terbilang luar biasa, dimana pelaku ini bisa mengaku sebagai pemilik tanah mengalahkan pemilik tanah yang sah dan memiliki sertifikat atau surat hak milik (SHM).

“Jadi pelaku ini mengalahkan pemilik tanah yang sah dan memiliki kekuatan legalitas yang sah dimata hukum dengan dalih Verklaring, sehingga pemilik tanah yang sah tidak berkutik dan hanya bisa memiliki haknya tanpa bisa memiliki seutuhnya tanah tersebut.” Ungkap Kombes Pol Faisal F. Napitupulu.

PAKAI JURUS VERKLARING, SAMPAI RAUP UNTUNG 2 MILIAR INILAH MODIS MADI SANG MAFIA TANAH 2

Lanjut Faisal, untuk memuluskan senua aksinya, pelaku menggunakan dokumen keterangan untuk mengaku atau mengklaim tanah tersebut dengan dasar Verklaring Nomor 30/1960 tanggal 30 Juni 1960 dimana undang – undang Pokok Agraria tahun 60 ini sah dibentuk dimana Verkliring didaftarkan dan diberi jangka waktu selama 20 tahun namun difakta dilapangan pelaku tidak mendaftarkan dokumen yang dimilikinya tersebut.

“Jadi kita tegaskan, bahwa verklaring bukan surat yang sah atau menimbulkan hak yang sah. Untuk verklaring ini hanya dokumen atau hanya seperti surat keterangan saja.” Urainya.

Sementara itu, dari hasil berkelut menjadi mafia tanah, pelaku Madi Goening Sius berhasil meraup keuntungan diatas penderitaan pemilik tanah yang sah kurang lebih 2 miliar dimana keuntungan tersebut menurut pemeriksaan kepolisian didapat dari keuntungan penjualan tanah. (AJn)

BACA JUGA :  TAWON VESPA GERAYANGI RUMAH MEWAH JALAN INTAN, 2 WARGA JADI KORBAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.