Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, kembali melakukan penertiban terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Dalam kegiatan ini, petugas Piket Turjawali Pos Bundaran Besar memberikan teguran simpatik kepada para pelanggar di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Belum lama ini.
Teguran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi tentang pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas serta mengurangi kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Nampak dalam teguran simpatik tersebut, Petugas menjelaskan dampak negatif penggunaan knalpot brong dan menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berharap pendekatan simpatik ini dapat membantu pengemudi lebih memahami dan bersedia mematuhi peraturan yang ada,” Terang AKP Egidio Sumilat, Kasatlantas Polresta Palangka Raya secara singkat.
Kegiatan Teguran Simpatik ini merupakan bagian dari upaya Satlantas untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Palangka Raya.
Dalam kesempatan ini juga, selain memberikan Teguran Simpatik dan juga Edukasi tentang Spesifikasi kendaraan yang diizinkan di Jalan Raya, Petugas juga melakukan Tindakan berupa pencopotan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau Brong. (AJn)