PALAK PEDAGANG KAKI LIMA DISEPUTARAN RTA MILONO, DUO BERSAUDARA DITANGKAP TIM PPRC DITSAMAPTA POLDA KALTENG

oleh -
oleh
PALAK PEDAGANG KAKI LIMA DISEPUTARAN RTA MILONO, DUO BERSAUDARA DITANGKAP TIM PPRC DITSAMAPTA POLDA KALTENG 1
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalteng, berhasil Menangkap dan Mengamankan Pelaku pemalakan terhadap pedagang kaki lima atau stand Booth di seputaran Jalan Rta Milono Km.7, Kota Palangka Raya, Kamis (29/09/2022) Malam.

Palangka Raya (Dayak News) – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalteng, berhasil Menangkap dan Mengamankan Pelaku pemalakan terhadap pedagang kaki lima atau stand Booth di seputaran Jalan Rta Milono Km.7, Kota Palangka Raya, Kamis (29/09/2022) Malam.

Dua preman yang merupakan kakak beradik ini diamankan dikediamannya di Jalan Langkai Permai III, Kota Palangka Raya tidak lama setelah melakukan aksi premanisme dan pemalakan uang terhadap pedagang.

Danton PPRC Ipda Budi Hartono, menuturkan diamankannya pelaku premanisme ini usai pihaknya melakukan penyelidikan dan penyisiran dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Kita mengamankan dua pelaku yang melakukan pemalakan. Keduanya ini memalak uang Rp. 50 ribu kepada masing-masing pedagang kontainer yang berjualan di area setempat,” kata Ipda Budi.

Pria gempal berinisial D dan adiknya masih dibawah umur tersebut akhirnya diamankan ke Kantor Ditsamapta Polda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian pendalaman. Budi menjelaskan alasan keduanya melakukan pemalakan yakni untuk makan sehari-hari.

Tak cukup sampai disitu, residivis kambuhan ini juga mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap alat bangunan di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya.

“Dia (D) sudah empat kali melakukan pencurian alat arko milik warga dan dijual dengan harga Rp. 150 ribu rupiah per unit,” urainya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kedua pelaku kemudian dibina dan menulis surat peryataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.