Palangka Raya 03/02/2021 (Dayak News). Setelah sebelumnya mendapatkan Sanksi, Tempat Hiburan Malam Plat D Karaoke yang berada dijalan Tingang Induk, akhirnya Disegel oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 karena tidak melaksanakan pembayaran Sanksi, Selasa (02/02/2021) Malam.
Penyegelan ini sendiri lantaran Pemilik Karaoke Plat D ini sendiri tidak patuh akan pembayaran Sanksi Administratif sebesar 5 Juta Rupiah setelah sebelumnya Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan Razia di THM tersebut dan menemukan banyak pelanggar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kabag Ops Polresta Kompol Hemat Siburian selaku Kordinator Lapangan Perwira Pengendali yang ditemui awak media menegaskan bahwa Penyegelan terhadap THM karena sudah melanggar Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya terkait Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kita Buktikan bukan omongan, yang melanggar Prokes dan Surat Edaran Walikota terkait Percepatan Penanganan Virus Corona akan kita tindak tegas sesuai isi dari Surat edaran dan juga Perwali nomor 28 tahun 2020,” Ungkap Hemat.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang dihubungi via Telepon membenarkan bahwa tim Satgas telah melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat hiburan malam yaitu plat D karaoke yang berada di jalan Tingang Kelurahan Palangka.
“Kita sudah beri sanksi dan yang bersangkutan yaitu pengurus thm tidak mengindahkan sanksi denda yang diberi sampai batas waktu yang sudah ditentukan namun tidak juga dihiraukan dan terpaksa kita tindak dengan lakukan penyegelan tempat usahanya,” Pertegas Emi.
Melalui kesempatan ini, Emi Abriyani meminta kerjasama seluruh masyarakat kota Palangka Raya untuk terus menjalankan Protokol Kesehatan sesuai Anjuran Pemerintah dan menerapkan 3M dalam Kehidupan sehari-hari serta dipertegas untuk tempat usaha masyarakat tetap mematuhi Surat Edaran Walikota yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. (AJn)