PASCA KEJADIAN PEMUKULAN TERHADAP DRIVER OJOL OLEH OKNUM DRIVER TAKSI BANDARA, AVIATION SECURITY ANGKASA PURA II JELASKAN PERATURAN ANGKUTAN UMUM DI BANDARA TJILIK RIWUT

oleh -
PASCA KEJADIAN PEMUKULAN TERHADAP DRIVER OJOL OLEH OKNUM DRIVER TAKSI BANDARA, AVIATION SECURITY ANGKASA PURA II JELASKAN PERATURAN ANGKUTAN UMUM DI BANDARA TJILIK RIWUT 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pasca Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum supir taksi bandara kepada driver ojek online kini terus berlanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Driver Ojol yang menjadi korban Pemukulan pun telah melaporkan aksi pemukulan tersebut ke Polresta Palangkaraya untuk segera ditindaklanjuti secara proses hukum.

Kasus tersebut pun telah diketahui oleh pihak Aviation Security PT. Angkasa Pura II yang menaungi Manajemen Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan sempat dilakukan mediasi bersama.

Asisten Manager Of Airport Security, Tanta Maulana Dimar menjelaskan peraturan yang berlaku terkait travel liar yang beroperasi di Bandar Udara Tjilik Riwut.

“Terkait angkutan darat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara,” jelasnya.

Pada Pasal 42 Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan perianjian kerja sama dan perjanjian tingkat layanan antara Badan Hukum Indonesia dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara.

Kemudian tertuang pula pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Pasal 11 berbunyi Perusahaan Angkutan Sewa Khusus wajib memiliki izin penelenggaraan
Angkutan Sewa Khusus.

Sedangkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 100 / XI / 1985 Tentang Peraturan dan tata tertib Bandara Taxi dan angkutan umum lain dilarang berpangkalan dan mengangkut penumpang di atau dari Bandar Udara kecuali bag yang mendapat izin dari Kepala Bandar Udara.

PASCA KEJADIAN PEMUKULAN TERHADAP DRIVER OJOL OLEH OKNUM DRIVER TAKSI BANDARA, AVIATION SECURITY ANGKASA PURA II JELASKAN PERATURAN ANGKUTAN UMUM DI BANDARA TJILIK RIWUT 2

Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada Pasal 308 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin penyelenggara angkutan atau menyimpang dari izin yang di tentukan akan di kenakan pidana kurungan.

BACA JUGA :  PERWALI SOAL ODOL MEMBUTUHKAN DUKUNGAN MULTIPIHAK

“terus kita pun mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara pada Pasal 36 Kegiatan jasa terkait bandar udara yang diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara,” terang Tanta.

Kemudian pada SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara, Pasal 95 mengatur tentang Pelayanan Terminal Bandar Udara.
 
Tanta pun menjelaskan untuk memberi kemudahan dan ketertiban bagi kendaraan yang memasuki daerah bandar udara.
Pihaknya telah melaksanakan semua tata laksana sesuai peraturan yang telah dibuat, yakni Pertama yaitu taksi dan angkutan umum lain, dilarang berpangkalan dan mengangkut penumpang di atau dari bandar udara.

“kecuali bagi yang telah mendapat izin dari Penguasa atau Kepala Bandar Udara,” ungkapnya.

Kemudian, menurunkan penumpang harus di tempat yang telah disediakan Pihak Otoritas Bandar Udara sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas lainnya.

“Mungkin hal diatas yang sudah saya jabarkan tadi adalah beberapa aturan terkait moda transportasi darat yang boleh beroperasi di bandar udara,” jelasnya.

Secara singkat Pihaknya dari Aviation security menyampaikan, transportasi online maupun offline dapat berpangkalan, menjemput dan mengangkut penumpang di dalam bandara.

“namun Para supir harus memiliki izin angkutan umum dari Dinas Perhubungan setempat dan memiliki kontrak atau kerja sama dengan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura II,” Tukasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.