Palangka Raya, 26/11/2020 (Dayak New). Anggota Kepolisian dari Crisis Respon Tim (CRT) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (25/11) Dinihari mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu
Tim CRT mengamankan terduga pelaku Berinisial RN tersebut saat melakukan patroli dikawasan dermaga Flamboyant dan mencurigai satu orang yang saat dihampiri bertingkah laku yang tidak seperti biasanya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil sabu dan korek api.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sabu telah diamankan.
“Betul mas anggota CRT Polda ada mengamankan seseorang yang membawa sabu, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan,” Ungkap Asep
Terhadap pelaku, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (AJn/Den)