PELAKU CURANMOR LAMUNTI PERMAI DICIDUK WARGA DAN POLISI

oleh -
oleh
PELAKU CURANMOR LAMUNTI PERMAI DICIDUK WARGA DAN POLISI 1

Palangka Raya, 14/12/19 (Dayak News). Dedi alias Alga (27) warga Lamunti Permai, Kabupaten Kapuas tak bisa berkutik lagi setelah warga bersama pihak berwajib dari Polsek Pahandut menangkap basah dirinya membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX KH 6871 TS yang bukan miliknya, Jumat (13/12) Pukul 03.40 WIB

Dari Informasi, pelaku ditangkap warga setelah mengambil sebuah sepeda motor yang terparkir dikomplek belakang Tugu Soekarno Jalan S.Parman Palangka Raya yang merupakan milik Gustia Rahayu (21) seorang mahasiwi yang tinggal dibelakang Tugu Soekarno Jalan S.Parman Palangka Raya.

“Saat itu, motor yang bersangkutan dititipkan untuk diparkir didepan teras tetangganya karena jalan masuknya sedang diperbaiki dengan kondisi terkunci pada bagian stang,”Terang Kapolsek Pahandut, AKP Edia Sutaata.

Dikarenakan motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Pahandut atas kejadian yang menimpanya tersebut.

“Alhamdulilah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan dibelakang kantor PDAM saat sedang mendorong motor hasil kejahatannya,” tandas Edia.

Pengungkapan kasus ini pun berkat laporan teman korban yang melihat motor korban yang hilang dibawa pelaku dengan cara di dorong dan akhirnya pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan didekat mesin milik PDAM.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pahandut Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (AJN/Den)

BACA JUGA :  RAKOR PENCEGAHAN KARHUTLA DI KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.