PEMAKAMAN COVID19 RESMI BERTAMBAH JADI 5 PELAKU

oleh -
oleh
PEMAKAMAN COVID19 RESMI BERTAMBAH JADI 5 PELAKU 1

Palangka Raya, 22/7/2020 (Dayak News). Melewati serangkaian pemeriksaan marathon di ruang penyidik Satreskrim Polresta Palngka Raya, akhirnya penyidik menetapkan 5 orang terduga kuat pelaku penganiayaan dan pemukulan terhadap petugas pemakaman Covid 19 dari Relawan MDMC Palangka Raya.

“Siang ini kita sampaikan hasil penyidikan secara marathon oleh penyidik satreskrim. Sebelumnya 4 terduga pelaku kini menjadi 5 terduga pelaku yang semuanya merupakan satu keluarga,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada awak media saat press release pengungkapan pemukulan dan penganiayaan terhadap petugas relawan covid 19 Kota Palangka Raya, Rabu siang (22/7/2020) .

Menurut Jaladri, Peristiwa yang terjadi di komplek pekuburan Muslim Jalan Tjilik Riwut KM 12 pada Selasa (21/7/2020) kemaren sore berawal ketika relawan dari MDMC akan melaksanakan penimbunan liang lahat pasien yang diduga suspek virus corona.

Saat peti jenazah sudah berada didalam liang lahat, salah satu keluarga yang juga terduga pelaku naik pitam karena pemakaman tidak sesuai dengan permintaan pihak keluarga karena dari pihak keluarga sendiri telah memiliki lubang kubur bukan lubang kubur khusus pasien covid-19 sementara pasien yang meninggal masih belum diketahui meninggal karena apa pada saat insiden pemukulan terjadi.

“Pada saat itu, salah satu dari 5 orang terduga pelaku langsung marah-marah dan berteriak serta langsung melakukan aksi brutal kepada relawan MDMC yang saat itu menggunakan baju APD, melihat hal tersebut juga keluarga lain terpancing dan langsung melakukan pengejaran terhadap petugas relawan dan secara membabi buta melakukan pemukulan dan penganiayaan sehingga 1 petugas relawan dirawat secara intensif dirumah sakit siloam,” tutur Jaladri.

Atas perbuatannya, menurut Jaladri, 5 orang terduga pelaku yang berinisial ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23) kini telah menjalani pemeriksaan dan sejak Selasa malam (21/7/2020) telah mendekam diruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam oleh pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya

BACA JUGA :  TIM ERP EVAKUASI 4 ULAR SEKALIGUS DIKANDANG AYAM WARGA

Batu nisan beserta potongan kayu yang diambil tersangka dari kuburan menjadi alat bukti para terduga pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan.

“Jika saat pemeriksaan dan penyidikan terduga pelaku ini terbukti bersalah, maka statusnya akan berubah menjadi tersangka dan akan dijerat dengan pasal 170 Junto Pasal 351 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara minimal ancaman kurungan maksimal 7 Tahun tenjara.” Tutur Jaladri. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.