Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan tempat usaha hiburan umum, cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Surat edaran tersebut bernomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 dan bertujuan untuk menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut, Hera menghimbau agar seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya juga menetapkan beberapa ketentuan mengenai usaha hiburan umum, antara lain. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
Dalam Surat edaran juga, Tidak memperbolehkan usaha diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol buka selama bulan Ramadan. Tidak memperbolehkan usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan namun dengan ketentuan sebagai berikut, diantaranya Memperbolehkan usaha karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Menghimbau pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.
Kemudian, Melarang seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara. Mengharuskan kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah massa selama bulan Ramadan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
“Kita sangat berharap semua bisa berjalan dengan baik selama penetapan surat edaran yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024,” tutup Hera. (PR/AJn)