Pemerintah Kota Palangka Raya Kembali Aktifkan Pembelajaran Tatap Muka Disekolah

oleh -
oleh
Pemerintah Kota Palangka Raya Kembali Aktifkan Pembelajaran Tatap Muka Disekolah 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran perubahan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam menghadapi kabut asap yang melanda wilayah kota Palangka Raya.

Hal tersebut, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/2721/Disdik.Um-Peg/X/2023 yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Berikut ini adalah perubahan yang akan berlaku terhitung mulai hari ini, Kamis (12/10/2023) diantaranya Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Akan Dilanjutkan Per tanggal 11 Oktober 2023, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang akan kembali aktif dan dilaksanakan di sekolah.

Adanya Penundaan Awal Jam Belajar Mengajar, Jam belajar mengajar akan dimulai pukul 07.30 WIB hal tersebut untuk memberikan waktu ekstra dalam menghadapi kondisi udara yang lebih baik.

Pengurangan Durasi Jam Pelajaran, Durasi jam belajar mengajar akan dikurangi sebesar 10 menit setiap jam pelajaran. Sehingga, jenjang SD dan MI memiliki durasi 25 menit, jenjang SMP dan MTs selama 30 menit, dan jenjang PAUD, TK, dan RA akan menyesuaikan.

Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler di Luar Ruangan, Kegiatan upacara, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler di luar ruangan akan dihentikan untuk menjaga kesehatan peserta didik.

Pemakaian Masker Wajib, Semua warga sekolah di satuan pendidikan diwajibkan untuk menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Serta Pentingnya Konsumsi Makanan Seimbang dan Air Putih, Peserta didik dihimbau untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan meningkatkan asupan air putih demi menjaga kesehatan.

Untuk Evaluasi Berkala, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA :  Disdik Kalteng: Daerah yang Terpapar Kabut Asap Kategori Membahayakan Diwajibkan Pembelajaran Secara Daring

Perubahan ini dilakukan berdasarkan pembaikan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya sesuai dengan Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU yang kini berada di level sedang.

Pemerintah Kota Palangka Raya menghimbau agar semua pihak yakni sekolah dari tingkat PAUD atau TK hingga tingkatan Sekolah Menengah Pertama dapat melaksanakan perubahan ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.

“Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan situasi ini. Terima kasih atas peran serta semua pihak dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga Kota Palangka Raya,” Tutup Hera Nugrahayu. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.