Palangka Raya, 17/7/2020 (Dayak News). Apotik Cahaya Firdaus atau yang bjasa dikenal warga masyarakat kota Palangka Raya sebagai Apotik Manjur, kini tidak lagi bisa melayani dan menjual obat-obatan kepada masyarakat.
Terhitung Kamis (16/07) siang Apotik yang berada di Jalan Darmosugondo tersebut ditutup dan dicabut izin apotiknya oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan karena izin penjualan dan kerjanya telah kadaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg. Andjar Hari Purnomo yang dikonfirmasi mewakili pemerintah kota Palangka Raya mengatakan bahwa apotik yang dimiliki Oleh Rahmadani Sembiring tersebut izin operasinya telah kadaluwarsa dan tidak ada permohonan perpanjangan izin kerja apotik ke Instansi Perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.
“Untuk itu sementera kita cabut plang izin operasiomalnya dan beberapa obat yang ada didalam apotik tersebut kita bawa untuk diamankan, dan setelah izin operasionalnya aktif kembali akan kita kembalikan Obat-obatannya,” Ungkap Andjar.
Sementara itu Pemilik Apotik Cahaya Firdaus, Rahmadani Sembiring yang sempat protes karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya ataupun kepada pekerja apotiknya terkait izin apotik yang dicabut karena sudah kadalualwarsa.
“Saya selama ini tak pernah bermasalah, kenapa tidak dapat pemberitahuan tempat usaha saya ditutup, alasannya karena izin telah habis dan dicabut, padahal kemarin masalah saya hanya Tentang Apoteker,” Ungkap Rahmadani.
Meskipun sempat terjadi adu mulut dari Pemilik Pelaku Usaha Apotik kepada Tim Pemerintah Kota Palangka Raya dan BPOM, namun Apotik tersebut tetap ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Pengawasan dan pengamaman Ketat dari Pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP. (AJN/Den).