Pemko Palangka Raya Terbitkan Perwal BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

oleh -
oleh
Pemko Palangka Raya Terbitkan Perwal BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah 1
Emi Abriyani

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Perwali tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Dengan adanya Perwali ini, Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri mengarahkan agar pemerintah daerah melaksanakan kebijakan ini paling lambat pada akhir Januari 2025 serta mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Ditemui, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa Perwali ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan dimulai 1 Februari 2025 yang hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya. Rumah tersebut dibangun oleh pihak pengembang serta telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.” ungkap Emi Abriyani.

Dijelaskan Emi, kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud yaitu pemohon yang memiliki gaji/upah per bulan sebesar Rp7 juta untuk yang berstatus belum menikah dan sebesar Rp8 juta untuk yang berstatus sudah menikah serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal.

“kami berharap Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi warga yang kurang mampu,” tandas Emi. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.