PEMKOT TERAPKAN SANKSI PROTOKOL KESEHATAN MULAI BESOK

oleh -
oleh
PEMKOT TERAPKAN SANKSI PROTOKOL KESEHATAN MULAI BESOK 1
DENDA- Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) setiap pelanggar protokol kesehatan covid -19 didenda Rp 100 ribu.Denda itu akan diterapkan sejak Senin (14/9/2020). Tampak dalam gambar saat simulasi penerapan hukum terhadap pelanggar yang melanggar protokol kesehatan.(Foto/Ajen).

Palangka Raya, 13/9/2020 (Dayak News). Setelah berjalannya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dalam Percepatan Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Palangka Raya terhitung dari Tanggal 07 September 2020, kini Pemerintah Kota Palangka Raya akan bersiap menerapkan pendisiplinannya.

Penerapan Pendisiplinan tersebut akan dimulai pada Senin 14 September 2020 dan berlaku diseluruh area di wilayah kota Palangka Raya.

“Sesuai instruksi Walikota melalui Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid19, dan masa sosialisasi dinyatakan cukup maka kita akan terapkan pendisiplinan protokol kesehatan,” ungkap Kompol Hemat Siburian selaku Wasatgas Penindakan dan Pengawasan Protokol Kesehatan Kota Palangka Raya, Minggu siang (13/9/2020).

Menurut Hemat, penegakan pendisiplinan protokol kesehatan diantaranya sesuai Perwali bagi perorangan atau individu menerapkan gaya hidup bersih, rajin cuci tangan, membawa handsanitizer kemanapun bepergian dan yang terutama menggunakan masker penutup mulut dan hidung.

“Untuk denda atau sanksi perorangan yang melanggar diantaranya kerja sosial, menjadi relawan covid19 hingga denda administratif berupa denda uang tunai sebesar Rp100 ribu,”jelas Hemat.

Selanjutnya, untuk penerapan pendisiplinan di restorant, tempat fasilitas umum, warung makan, toko sembako dan sebagainya tetap seperti awal wajib menjalankan protokol kesehatan seperti wajib menyediakan tempat cuci tangan dibawah air yang mengalir, sabun cuci tangan atau handsanitizer, thermogun, serta kebersihan tempat usaha.

Melalui kesempatan ini juga, Hemat memohon kepada seluruh masyarakat kota Palangka Raya agar bisa bekerja sama dengan mematuhi peraturan dalam penerapan disiplin agar Pemerintah bisa dengan cepat melakukan Penanganan dan bisa segera memutus mata rantai penyebaran covid19 dan perekonomian Kota Palangka Raya kembali bangkit dari keterpurukan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.