PENDATANG DARI LUAR KOTA MASUK PALANGKA RAYA DITEGASKAN UNTUK URUS ADMINDUK

oleh -
oleh
PENDATANG DARI LUAR KOTA MASUK PALANGKA RAYA DITEGASKAN UNTUK URUS ADMINDUK 1
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya tegaskan kepada warga masyarakat pendatang yang merantau ke Kota Cantik Palangka Raya, untuk segera melakukan Administrasi Kependudukan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang memastikan bahwa arus urbanisasi merupakan fenomena tahunan dan masalah yang lazim dihadapi perkotaan, Termasuk di Kota Palangka Raya seusai lebaran hari raya idul fitri.

“Bagi masyarakat kecil atau rural community, maka Kota Palangka Raya dinilai memiliki daya tarik sebagai tempat yang memberi ruang yang luas, baik bagi lapangan pekerjaan, pendidikan dan penghidupan yang lebih layak,” Ucapnya.

Hera menyampaikan, terjadinya arus urbanisasi di Kota Palangka Raya lebih dikarenakan para pemudik yang mengajak teman, saudara maupun kerabatnya untuk ikut bersamanya, dengan harapan mendapat pekerjaan di Kota Palangka Raya yang dianggap memiliki lapangan pekerjaan lebih banyak.

“Iya, dampak urbanisasi ini tentu memunculkan permasalahan, antara lain persaingan lapangan kerja dengan penduduk lokal. Bahkan akan berpengaruh terhadap bertambahnya pengangguran di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Guna menghadapi fenomena urbanisasi ini, tentu Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan penguatan peran aparat kecamatan dan kelurahan, sampai ke tingkat RT dan RW untuk memantau dan mengawasi warga pendatang yang masuk wilayah Kota Palangka Raya.

Salah satunya dengan menggalakkan penerapan wajib lapor 1×24 jam bagi warga pendatang. Bahkan melaporkannya secara berjenjang sampai ke dinas teknis.

Perlu diketahui, instansi teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, sejauh ini sudah menyiapkan ketentuannya terkait administrasi kependudukan atau Adminduk bagi perantau yang berada diwilayah kota Palangka Raya

BACA JUGA :  TINDAK TEGAS!! SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA BERI SANKSI CAFE YANG LANGGAR PPKM LEVEL 3

“Instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja juga memberlakukan ketentuan bersama dengan pihak terkait dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Jadi pendatang harus memiliki skill dan SDM. Ini mengingat pascapandemi, angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Palangka Raya sudah bisa ditekan,” tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.