PENETAPAN TARIF DASAR AIR MINUM MELALUI RAKOR PERPAMSI

oleh -
PENETAPAN TARIF DASAR AIR MINUM MELALUI RAKOR PERPAMSI 1
Sahli Gubernur bidang Ekonomi dan Pembangunan Yuas Elko dan Ketua PD. Perpamsi Budi Harjono.

Palangka Raya (Dayak News) — Bertempat di Aurila Hotel, Jl. Adonis Samad, Rabu (9/8) pagi, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yuas Elko, membuka dengan resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalimantan Tengah.

Membacakan sambutan dari Sekretaris Daerah Kalteng, Yuas Elko menyebut bahwa pihak Gubernur beserta jajarannya akan menetapkan harga tarif dasar pemakaian air minum yang disediakan oleh Perusahaan-perusahaan Daerah pengelola jasa penyediaan air minum se- Kalimantan Tengah. Pasalnya, sejak keluarnya peraturan menteri PUPR yang mengharuskan adanya penetapan harga tarif dasar jasa air minum, sejak tahun 2020, Kalteng belum melakukan penetapan itu baik batas atas maupun batas bawahnya. Hal ini tertunda oleh karena adanya pandemi Covid-19.

PENETAPAN TARIF DASAR AIR MINUM MELALUI RAKOR PERPAMSI 2

Begitu pula keadaan dan kondisi dari PDAM-PDAM di masing-masing daerah kabupaten dan kota tidak sama. Sebagaimana diketahui, tarif jasa air minum ini merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus terukur dan dicapai untuk pemasukan ke kas-kas daerah.

Yuas Elko berharap melalui Rakor ini maka dapat dicapai penentuan usulan dari PDAM-PDAM se-Kalteng mengenai batas atas dan batas bawah itu. Sehingga usulan itu dapat diteruskan kepada Kantor Gubernur untuk ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

PENETAPAN TARIF DASAR AIR MINUM MELALUI RAKOR PERPAMSI 3

Ketua PD. Perpamsi Kalteng, Budi Harjono (PDAM Kota Palangka Raya) menyebutkan bahwa pihaknya perlu menjaga dua hal sekaligus dalam tugas dalam rakor ini. Pertama, mengupayakan penetapan tarif jasa air minum itu batas atasnya tidak melebihi 4 persen dari kenaikan Upah Minimum Regional sehingga tidak berdampak pada inflasi daerah. Sedangkan di sisi penetapan batas bawah agar pemasukan pendapatan daerah dari sektor air minum dapat dioptimalkan. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.