PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TUNDA SIDANG PRAPERADILAN PERMOHONAN KEBERATAN PROSES PENETAPAN TERSANGKA

oleh -
oleh
PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TUNDA SIDANG PRAPERADILAN PERMOHONAN KEBERATAN PROSES PENETAPAN TERSANGKA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang Praperadilan atas permohonan pemohon AK bin Dalim pada Kamis siang (16/03/2023). Agenda sidang pembacaan Surat Permohonan Praperadilan yang dipimpin Hakim Syamsuni, S.H., M.Kn tersebut harus ditunda karena tidak dihadiri oleh Termohon.

Permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Plk tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan Pemohon atas proses penetapan Tersangka. Termohon dalam perkara itu adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Direktur Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Pemohon Kariswan Pratama Jaya, S.H., S.Sy menyampaikan bahwa diduga penyidik melakukan tahapan penangkapan dan penahanan kepada Tersangka tidak sesuai prosedur. “Kami menduga proses pemeriksaan terhadap Tersangka inkonstitusional,” ungkap Kariswan.

Menurutnya ada tahapan-tahapan lengkap yang harus dilalui dalam proses pemeriksaan Terlapor hingga ditetapkan menjadi Tersangka. “Tahapan-tahapan itu tidak saja menjadi syarat administratif tapi bertujuan sebagai check and ballance demi memastikan terlindunginya hak-hak Terlapor dan/atau Tersangka sebagai warga negara,” kata Kariswan.

Lebih lanjut Kariswan mengingatkan bahwa Terlapor maupun Tersangka tetap warga negara yang dilindungi hak dan kedudukannya dihadapan hukum. Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan membatasi atau mengkebiri kebebasan atas nama hukum. Oleh karena itu penanganannya harus hati-hati. “Jangan lupa, Terlapor maupun Tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan ia bersalah. Ini sesuai asas presumption of innocence,” lanjutnya.

Istri Pemohon, Tina saat diminta keterangan via whatsapp menceritakan suaminya AK ditangkap karena diduga menggelapkan kendaraan yang ia dapatkan dari BS, debitur pada salah satu lembaga leasing. AK mendapatkan kendaraan itu dari BS dengan cara membeli atau take over dibawah tangan.

BACA JUGA :  DIAWALI CEKCOK MULUT, PRIA GENDUT INI DIAMANKAN KEPOLISIAN KARENA ANCAM DAN LAKUKAN PENGERUSAKAN

Setelah sempat melanjutkan angsuran selama beberapa bulan kemudian AK take over kendaraan itu kepada orang lain, lalu di take over kepada orang lain lagi. Sayangnya orang terakhir tidak melanjutkan pembayaran dan kendaraan tersebut hilang. Hal itu membuat BS melaporkan AK atas tuduhan penggelapan.

Menurut Tina, pihaknya bersama suami ingin melaporkan orang yang menghilangkan kendaraan tersebut. Namun diminta untuk menyelesaikan kasus AK yang sedang berjalan terlebih dahulu.

Sidang Praperadilan itu kembali diagendakan pada tanggal 27 Maret mendatang. Isteri Pemohon AK bin Dalim yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan itu berharap Termohon tidak mengulur persidangan. Ia khawatir permohonan praperadilan gugur jika pemeriksaan pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.