PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA KELUARKAN REKOMENDASI PENGNONAKTIFAN TIGA HAKIM YANG BEBASKAN BANDAR SABU

oleh -
oleh
PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA KELUARKAN REKOMENDASI PENGNONAKTIFAN TIGA HAKIM YANG BEBASKAN BANDAR SABU 1

Palangka Raya (Dayak News) – Penantian jawaban yang ditunggu Aliansi Masyarakat Kalteng terhadap Tiga Hakim Yang Bebaskan Bandar Sabu, Kamis (02/06) siang akhirnya membuahkan jawaban.

Pengadilan Tinggi akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi Untuk mengnonaktifkan tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjadi hakim saat vonis bebas kepada terpidana Salihin alias Saleh yang merupakan Bandar Sabu.

Adapaun majelis hakim yang dinonaktifkan ini, ialah Heru Setiyadi, Erhammudin dan Syamsuni. Saat mengadili perkara terdakwa bandar narkoba Salihin alias Saleh, mereka ketiga memberikan vonis bebas padahal semua alat bukti sudah diserahkan oleh pihak penyidik namun pertimbangan vonis bebas tersebut langsung membuat sejumlah ormas dan paguyuban meradang dan angkat suara.

Humas Pengadilan Tinggi, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, bahwa hari ini Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari rekan-rekan Aksi Damai.

Terkait putusan perkara bebas nomor 17/Pidsus/2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya Dengan mengeluarkan surat secara tertulis kepada Ketua PN Palangka Raya, untuk memerintahkan nonaktifkan sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

“Penonaktifan tersebut artinya ketiga hakim artinya fungsi mereka sebagai hakim tidak berjalan. Putusan masih belum, harus ditindaklanjuti terlebih dahulu, yang nanti akan dilakukan pemeriksaan di PN dengan membentuk tim,” katanya, Kamis (02/06/2022) Siang.

Lanjutnya, sebelumnya Ketua PT Palangka Raya sudah mengeluarkan surat terkait memerintahkan ketua PN Palangka Raya untuk membentuk tim dalam memeriksa ketiga hakim tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

“Kemudian setelah tim PN melakukan pemeriksaan, segera hasilnya dikirim ke Ketua PT, kemudian ketua PT akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA :  POLRESTA PALANGKA RAYA BERDUKA, KAPOLRESTA PIMPIN PEMAKAMAN AKP GS RAHAIL

Kemudian hasil pemeriksaan itu diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim bila memang terbukti adanya suatu pelanggaran kode etik.

“Ini bukan karena adanya tekanan massa, pertimbangannya karena memang kondisi kemudian rekan-rekan hakim kan kita bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa adil.”

Menurutnya, untuk perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut dan akan dilihat kondisi objektifnya.

“Ketika sudah dinonaktifkan, tidak berpengaruh terhadap perkara terdakwa saleh. Nanti kan tindak lanjut nya ada di kasasi,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.