PENJAGA WARUNG “MIANG” SERING NONTON VIDEO PORNO, GARAP ANAK PANTI ASUHAN TETANGGANYA, RONNY : KORBAN DIBUJUK RAYU DAN DIIMINGI JAJAN

oleh -
oleh
PENJAGA WARUNG "MIANG" SERING NONTON VIDEO PORNO, GARAP ANAK PANTI ASUHAN TETANGGANYA, RONNY : KORBAN DIBUJUK RAYU DAN DIIMINGI JAJAN 1
Pemuda berinisial AL (21) diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Keseringan nonton video dewasa, seorang pemuda berinisial AL (21) terpaksa diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.

Pemuda tersebut, dijemput anggota kepolisian lantaran telah dilaporkan oleh korbannya karena melakukan rudal paksa terhadap seorang anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan sebut saja Melati

Dari keterangan yang didapat, pelaku melancarkan Aksi bejatnya berawal pada saat korban yang merupakan siswi penghuni di salah satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Jekan Raya belanja di warung milik orang tua terduga pelaku yang lokasinya berseberangan dengan panti asuhan tersebut.

“Kemudian terduga pelaku mengajak korban ke bagian gudang untuk melakukan hubungan intim. Namun aksi tersebut sempat ditolak oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan.

Dilanjutkan Ronny, setelah Mendapatkan penolakan dari korban, terduga pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melampiaskan nafsunya untuk bersetubuh.

Alhasil, setelah mengeluarkan jurus bujuk rayu terduga pelaku berhasil mendapatkan mahkota gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut hingga berkali-kali sejak Oktober tahun 2022 lalu.

“Jadi terduga pelaku ini melakukan aksi bejatnya dalam waktu yang berbeda-beda namun lokasi kejadiannya masih berada di tempat yang sama,” ucapnya.

Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat kerap menonton film porno yang dikoleksinya.

“Akibatnya terduga menjadi nafsu dan melihat korban, terduga pelaku kemudian berpikiran untuk melampiaskan ke korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  POLISI GREBEK JUDI DADU ILEGAL TEMANGGUNG TILUNG

“Terduga pelaku kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.