Palangka Raya (Dayak News) – Pencurian Kendaraan Bermotor yang dilakukan Seorang Pria Berumur berinisial AG (49) ini lantaran desakan ekonomi sehingga dirinya nekat mengambil motor warga di tiga lokasi kejadian perkara.
Wakapolresta Palangka Raya, Andiyatna didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny Mathius Nababan menjelaskan Bahwa aksi pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor milik Warga dikarenakan adanya desakan Ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, pelaku ini mengambil barang yang bukan miliknya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.” Ucap AKBP Andiyatna, Senin (17/07/2023).
Alasan desakan Ekonomi inilah yang akhirnya membuat pelaku beraksi mengembat tiga sepeda motor milik warga di Jalan dr. Murdjani, Jalan George Obos dan Jalan Tambun Raya dimana setelah melancarkan aksinya, sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dijual kembali ke Penadah.
“Untuk sepeda motor hasil kejahatan pelaku dijual ke Penadahnya di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat seharga 1 juta Rupiah dan pembayarannya dicicil oleh penadahnya.” Kata AKBP Andiyatna.
Atas Perbuatannya, Pelaku akan diancam dengan Hukuman Penjara Maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (AJn)