Palangka Raya, 12/11/2020 (Dayak News). Kurang dari 12 Jam, Pelaku tindak pidana Penganiayaan dan pembacokan terhadap Dedi (33) Juru Parkir dikomplek Pasar Besar Palangka Raya berhasil diringkus Tim Gabungan dari Buser Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Intelmob Brimob Polda Kalteng.
“Alhamdullilah, Pelaku Udin Keladi berhasil diamankan dan ditangkap anggota kita bersama tim Gabungan dirumahnya jalan dr. Murdjani gang Taufik Tanpa Perlawanan,” Ungkap Edia Sutaata, Rabu (11/11) Malam.
Menurut Kapolsek, Pelaku ditangkap bersama senjata tajam jenis parang yang digunakannya untuk melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan pembacokan terhadap korban.
Informasi yang dihimpun dari keterangan pelaku, Kejadian bermula saat korban sedang duduk didepan rumah makan ketupat kandangan acil wana, lalu pelaku menghampiri korban dan menanyakan hutang yang dimiliki korban kepada pelaku.
“Saat itu korbannya tidak mempunyai sepeser uang pun untuk membayar, lantaran tersinggung pelaku langsung mencabut parang yang diselipkannya dibalik baju dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” Jelas Edia.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, Pelaku meringkuk disel Tahanan Mapolsek Pahandut dan pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (AJn)