Palangka Raya (Dayak News) – Bertempat di Kelurahan Kalampangan, Kamis (24/8), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Andi Murji, mengadakan mediasi keadilan restoratif (RJ) antara dua belah pihak yang berselisih dalam batas antara kelurahan.
Acara ini dihadiri oleh Lurah Kalampangan, Yunita Martina dan jajarannya, Ketua LSM Kalteng Watch, Men Gumpul Cilan, dari unsur aparat keamanan dan ketertiban Babinkamtibmas, Babinsa Kecamatan Sebangau, dari dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan perwakilan warga-warga masyarakat yang berselisih soal kepemilikan.
Pangkal perselisihan pertanahan ini terjadi di sekitar Jalan Tabat Kalsa (Tapal Batas Kalampangan Sabaru – red). Jalan yang berada sebelum masuk pusat kelurahan Kalampangan ini, merupakan pembatas atas dua kelurahan Kalampangan dan Sabaru. Ibaratnya sebelah kanan ruas jalan adalah Kalampangan dan kiri ruas jalan adalah Sabaru.
Persoalan sengketa lahan antara klaim pemilik lahan di situ, terjadi tidak terlalu lama baru-baru ini saja. Seiring Jalan Tabat Kalsa itu mulai mengalami perkerasan. Konflik mulai muncul karena daerah itu mulai terbuka dengan adanya badan jalan dan perkerasan jalan. Ini gambaran umum baik di Kelurahan Kalampangan maupun di Kelurahan Sebaru. Bahkan di mana saja.

Kuasa Pengurusan blok lahan dari Teklie dkk. yaitu Men Gumpul Cilan yang hadir dalam mediasi RJ yang diprakarsai oleh Kejari Kota Palangka Raya itu mengharapkan penyelesaian melalui mediasi ini menjadi langkah konstruktif untuk mengetahui dari mana saja pihak-pihak yang dimediasi itu memperoleh lahan itu tadinya. Dengan begitu dapat menjadi dasar bagi pertimbangan lembaga peradilan jika nanti naik ke gugatan perdata.
Sementara itu Kejari Kota Palangka Raya Andi Murji menjelaskan lagi, fungsi dari mediasi melalui jalur restoratif justice atau keadilan restoratif ini mengupayakan penyelesaian di luar jalur peradilan dengan maksud supaya kedua belah pihak itu tidak ada yang dirugikan oleh putusan peradilan dan bahkan bisa mengarah pada dugaan pidana terungkap dalam proses perdata nantinya. Sehingga kedua belah pihak diharapkan untuk jujur dan terbuka serta tidak mengetengahkan ego masing-masing.

Pada bagian lain, Lurah Kalampangan Yunita Martina, yang juga menjadi tuan rumah dari mediasi RJ ini tidak berkomentar banyak terhadap konflik yang terjadi, karena seperti yang dikatakannya masalah klaim tumpang tindih dengan klaim lain merupakan gambaran urusan pemerintahan di kelurahan yang dipimpinnya.
Persoalan pertanahan di wilayahnya, bukan saja masalah sejak dibuatnya Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang itu disusul dengan validasi, registrasi dan dielektronisasi untuk kepentingan pegangan pemerintah. Terkadang sebuah SPT itu masih berupa surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari masa yang lampau, yang harus divalidasi kembali hingga menjadi SPT yang dielektronisasi.
Di sinilah yang terkadang tidak memadainya tenaga, dana dan waktu bagi aparat kelurahan ketika melakukan validasi di lapangan untuk pemuktahiran data. Tidak cukup dana untuk itu dan juga tidak bisa sembarang memungut dana dari masyarakat, sebab bisa dianggap pungutan liar atau pungli. Di sini mungkin perlu menjadi perhatian bersama pimpinan daerah bersama dengan DPRD Kota Palangka Raya agar masalah seperti ini dipertimbangkan dalam penganggaran ke depan. Tidak mudah mengelola persoalan pertanahan ini dengan anggaran yang minim.
Mediasi RJ Kamis ini belum mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga Kejari Andi Murji mempersilahkan untuk pihak-pihak yang saling klaim kembali lagi dua Minggu lagi untuk memperkuat bukti kepemilikan atau kepenguasaannya atas lahannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.
Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat.
“Untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang kita kenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara, seperti contohnya perkara sengketa lahan seperti ini. Dan inilah yang telah ditunjukkan oleh Kejari Kota Palangka Raya, Andi Murji dan jajarannya. Turun ke lapangan langsung dan mendengar sendiri dari semua pihak membedah jeroan dari silang sengketa klaim kepemilikan lahan yang terjadi. Hukum tidak melulu soal peradilan atau di hadapan meja hijau. (CPS)