Palangka Raya (Dayak News) – Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba, terus berjuang penuh dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada tahun 2023, dari 1 Januari hingga 24 Oktober, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo berhasil mengungkap 84 kasus narkoba tipe ringan dengan Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 109 orang.

“Adapun Hasil pengungkapan tersebut meliput Sebanyak 110 butir ekstasi, 6.297,94 gram sabu dan 6 butir karisoprodol,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, Anggota Kepolisian Polda Kalteng dan seluruh Polres jajarannya, termasuk Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran, juga berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di periode yang sama.
Mereka berhasil mengungkap 564 kasus narkoba tipe ringan, dengan 674 tersangka berhasil ditangkap. Barang bukti narkoba yang berhasil disita mencakup Ganja sebanyak 101,62 gram, 631 butir ekstasi, 20,354,51 gram atau 20.4 Kilogram sabu, 10.842 butir karisoprodol serta 2.859 butir obat yang masuk dalam daftar G.
Keberhasilan Polda Kalteng dan seluruh jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Semoga kerja keras Kami Polda Kalteng beserta jajaran Polres dan Polresta terus memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tutupnya. (AJn)