Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan terlarang terus ditabuh Kepolisian dari Polresta Palangka Raya salah satunya dengan melaksanakan penegakan hukum di semua wilayah dikota Cantik Palangka Raya.
Hal tersebut dibuktikan dibawah kepemimpinan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bersama Satuan Reserse Narkoba dibawah Asuhan AKP. G.S Rahail dengan berhasil mengungkap sebanyak 1 Kilogram Lebih Narkotika jenis Sabu dan 442 Pil Gelek-Gelek jenis Ekstasi.
“Alhamdulilah, Kerja Keras Satresnarkoba Untuk periode bulan Februari ini, berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat dengan berbagai barang bukti narkoba,” Ujar Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, saat Press Release di Ruang Tengah Mapolresta Palangka Raya, Selasa (21/02/2023) Siang.
Dari hasil Kegiatan Selama periode 20 hari dibulan Februari ini Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang pelaku yang berinisial LI (50) yang diamankan di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, ada juga Pelaku JW (34) yang diamankan di Jalan Sumbawa dengan barang bukti sabu seberat 8,14 gram,

“Ada juga dua orang pelaku sekawan berinisial SU (33) dan MA (25) yang diamankan anggota Satresnarkoba di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan barang bukti sabu seberat 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail dan Kasie humas, Iptu Sukrianto.
Diterangkannya lanjut, pihaknya tidak berhenti disatu titik saja, Anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MAR (27) dan mengamankan 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar III Kelurahan Bukit Tunggal.
“dari pelaku ini lah, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari seorang pengedar berinisial AR (43) yang tinggal dan berada di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya,” Urai Kapolresta Kepada Awak Media
“Pada pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ini, pelaku berinisial MAR tersebut sempat melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dikota Banjarbaru tetapi berhasil diamankan dengan bantuan dari Tim Macan Kalsel dengan disaksikan Ketua RT setempat dimana ada 12 paket sabu dengan berat kotornya 1.142 gram serta 386 pil ekstasi di Jalan Hiu Putih IX,” katanya.
Ditegaskan Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa bahwa pada tindak pidana Narkotika dengan terdapat 6 pelaku tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana dan jumlah barang bukti yang diamankan dari masing-masing Pelaku dimana beberapa orang pelaku ini juga masih ada kaitan eratnya dengan Tindak Penyalahgunaan narkotika di Ponton Ujung atau biasa dikenal sebagai kampung Narkoba.
“untuk sanksi pidana yang terberat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tegasnya.
Sementara itu, Hingga Kini keenam pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika masih dilakukan Pemeriksaan Intesif diruang penyidik Satresnarkoba guna mengetahui asal muasal barang haram narkoba tersebut dan mengumpulkan informasi untuk memutus mata rantai peredarannya dikota Cantik Palangka Raya. (AJn)