Palangka Raya (Dayak News) – Sidang perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni berlangsung secara online pada Rabu (16/08/2023) siang.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Jalan Seth Adji tersebut di Ketuai Majelis Hakim Agung Sulistiyono, serta 2 Hakim Anggota yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi.
Dalam sidang yang tidak dihadiri oleh kedua terdakwa tersebut, Kuasa Hukumnya yakni Regginaldo Sultan mengatakan bahwa saat ini kedua terdakwa masih berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
“Pada Sidang pertama ini dilakukan secara hybrid, yang mana kedua terdakwa masih berada di ruang sidang online KPK di Jakarta,” Ujarnya.
Menurut Regginaldo sultan, bahwa saat ini Pihaknya akan mengajukan kepada Majelis Hakim, agar pada persidangan kedepannya, dilaksanakan sidang secara langsung yang dihadiri kedua terdakwa.
“Kita akan mengajukan sidang secara offline yang bertempat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujar Regginaldo.
Berdasarkan ketentuan KUHP terkait hak-hak terdakwa dan kepentingan pembela pada saat persidangan pihaknya ingin memaksimalkan kelancaran dan ketertiban persidangan, serta saksi-saksi dapat didengar langsung oleh yang bersangkutan, tanggapan, dan pertanyaan.
Saat sidang perdana ini berlangsung, kursi yang seharunya diisi oleh kedua terdakwa nampak kosong untuk kedua terdakwa yang tepat berada dihadapan majelis hakim.
Terlihat dari layar monitor melalui aplikasi Zoom, Ben Brahim dan Ary Egahni menggunakan kemeja bewarna putih bahkan terlihat Kedua terdakwa tampak lemas mengikuti sidang secara online, bahkan sempat terjadi sejumlah kendala.
Kendala yang terjadi adalah layar yang berhenti secara tiba-tiba dan suara yang tidak terdengar, sehingga seringnya terjadi interupsi. Selain itu, gangguan lainnya yakni suara dari ruang KPK yang masuk ke ruang sidang KPK tempat kedua terdakwa berada.
Nampak terlihat, Keduanya ditemani oleh kuasa hukum yang berada di ruang sidang KPK, sedangkan tim kuasa hukum yang berada di ruang sidang berjumlah 3 orang.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan banyak terdapat fakta-fakta persidangan dalam persidangan offline dan Kuasa hukum Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah menerima nota dakwaan dari jaksa penuntut umum dari KPK.
“Nota dakwaan telah kami terima sehari setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palangkaraya,” tutup Regginaldo Sultan. (AJn)