PERINGATAN UNTUK PKL PALANGKA RAYA, TAK IKUTI ATURAN BAKAL DITINDAK

oleh -
oleh
PERINGATAN UNTUK PKL PALANGKA RAYA, TAK IKUTI ATURAN BAKAL DITINDAK 1

Palangka Raya, 5/2/20 (Dayak News). Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah Kota Palangka Raya meskipun selalu dipandang negatif sebagai musuh oleh para pedagang kaki lima, namun PolPP terus melakukan Sosialiasi secara Humanis kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan dibahu Jalan dan Trotoar pejalan kaki.

Seperti yang terlihat di bilangan Jalan Tjilik Riwut, Rabu (05/02) Sore Puluhan Petugas Polisi Pamong Praja yang dipimpin Kepala Seksi Ketertiban Umum, Alfian mendatangi satu per satu pedagang kaki lima yang berjualan diatas Trotoar Pejalan Kaki untuk memberikan Himbauan dan Arahan agar bisa mematuhi peraturan daerah yang sudah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kasi Ketertiban Umum Alfian mengatakan bahwa kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan daerah selain melakukan Penegakkan dan Penertiban, hal terpenting yang selalu diingat yaitu pendekatan secara Humanis dan santun agar adanya kesinambungan antara Pihak Pol PP dengan Pedagang Kaki Lima.

“Intinya saat nanti Pol PP melakukan Penegakan Perda dan penertiban tidak selalu disalahkan dalam penindakannya karena jauh-jauh hari kita sudah memberikan himbauan kepada pedagang yang berjualan”, Tutur Alfian.

Ditambahkan Alfian, selain melakukan himbauan dan arahan secara dialogis kepada pedagang kaki lima, Pol PP juga terus memberikan pengertian tentang Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 yang selama ini banyak dilanggar oleh para pedagang kaki lima Kota Palangka Raya.

Sementara itu, Pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya dibeberapa lokasi Jalur Protokol Kota Palangka Raya diantaranya Jalan Tjilik Riwut KM 1 Hingga KM 3, Jalan Yos Sudarso hingga depan Pasar Modern Datah Manuah, Jalan Diponegoro, Jalan Bangka depan Gereja Imannuel, dan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.