Peringati Mayday, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah Sampaikan Poin Tuntutan di depan Kantor Gubernur.

oleh -
oleh
Peringati Mayday, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah Sampaikan Poin Tuntutan di depan Kantor Gubernur. 3

Palangka Raya (Dayak News) – memperingati hari Buruh Internasional atau Mayday yang jatuh pada tanggal 01 Mei 2025, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (01/05/2025) Siang.

Dalam aksi tersebut, Kordinator aksi yang juga Sekretaris Aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat Kalimantan Tengah, Ade Anwar Ridwansyah, menyampaikan poin tuntutan penting kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peringati Mayday, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah Sampaikan Poin Tuntutan di depan Kantor Gubernur. 4

Tuntutan tersebut disampaikan pihaknya sebagai bentuk aspirasi dan perjuangan para buruh untuk mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang layak.

Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan yang berbasis kebutuhan hidup layak. Para massa menilai bahwa upah yang diterima saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan kondisi ekonomi terkini terkhususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, seperti perusahaan yang tidak memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta perusahaan yang tidak memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai bagi para pekerjanya.

Tuntutan lainnya meliputi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, penolakan sistem outsourcing dan kontrak seumur hidup, serta pemberian upah yang layak bagi guru honorer.

Sistem outsourcing dan kontrak seumur hidup dinilai merugikan pekerja karena kerap kali disertai dengan upah rendah dan minimnya perlindungan. Sementara itu, guru honorer yang selama ini telah berjasa mencerdaskan bangsa, juga dinilai layak mendapatkan upah yang pantas dan sepadan dengan kerja keras mereka.

BACA JUGA :  Nasib Buruh dan Era Artificial Intelligence

Aliansi juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di perusahaan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menerapkan standar K3 yang aman dan melindungi para pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

Lebih lanjut, mereka menuntut penghapusan praktik union busting, yaitu pemecatan dan intimidasi terhadap aktivis serikat buruh yang kerap kali terjadi. Praktik ini dinilai sangat merugikan dan menghambat upaya para buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Perlindungan khusus bagi buruh sawit juga menjadi tuntutan penting. Aliansi meminta pemerintah untuk membuat regulasi terpisah berupa Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit guna melindungi hak-hak dan kesejahteraan para buruh sawit yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan.

Terakhir, aliansi mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) C190. Ratifikasi konvensi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah.

“Dengan terpenuhinya 11 tuntutan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kalimantan Tengah,” tandasnya di tengah aksi. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.