Palangka Raya (Dayak News) – Adanya Perubahan dalam ujian permohonan Surat Izin Mengemudi khusus Kendaraan atau SIM C tentunya merupakan upaya pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat.
Dimana perubahan signifikan pada model ujian tentunya sangat berpengaruh besar dalam tingkat kelulusan para pemohon.
Meski dihapusnya ujian berkendara angka 8 dan zig-zag, Korlantas Polri mengganti dengan ujian jalan huruf S serta ditambahkannya rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan yang perlu dipahami oleh para pemohon SIM yang akan mengikuti ujian kedepannya.
Kasat Lantas Polresta Palangkaraya, AKP Salahiddin menjelaskan terkait perubahan tersebut dimana Perubahan sistem ujian praktik berkendara dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
Dirinya mengatakan tiap pemohon, baik wanita atau pria tidak ada persentase lulus ujian praktik berkendara.
“Tidak ada perbedaan, bahkan ada wanita yang lebih handal berkendara dan lulus dengan baik saat ujian praktik,” terangnya.
AKP Salahiddin mengatakan terdapat spesifikasi yang perlu diperhatikan oleh para pemohon saat melakukan ujian praktik mengemudi.
Yakni Pada model baru, diperbanyak rambu lalu lintas dan marka jalan yang perlu diperhatikan untuk lulus ujian. Lalu Terdapat rambu jalan berkelok, jalan leter U, maksimal kecepatan, lampu lalu lintas, dan marka jalan dilarang berhenti.
Pihak Satlantas Polresta Palangkaraya mencoba agar masyarakat dapat mengadopsi dan memahami situasi saat ujian dan saat berkendara di jalan raya.
“Jadi selain lihai dan terampil dalam berkendara, masyarakat juga diharapkan bisa memahami baik rambu lalu lintas dan marka jalan,” ujar AKP Salahiddin.
Ia pun mengatakan bagi para pemohon yang akan mengikuti ujian juga dapat berlatih agar dapat lulus pada ujian praktik berkendara dimana Para pemohon dapat melakukan latihan berupa trial test dan remedial teaching dengan pelayanan Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tanpa dipungut biaya sepeserpun. (AJn)