PETANI DILARANG ALIH FUNGSI LAHAN, JIKA PERDA INI DISYAHKAN

oleh -
oleh
PETANI DILARANG ALIH FUNGSI LAHAN, JIKA PERDA INI DISYAHKAN 1

Kasongan, (Dayak News)– Bilamana Peraturan Daerah (Perda) ini disyahkan, maka ada larangan bagi petani di Kabupaten Katingan mengalih fungsikan lahan pertanian.

Perda yang masih dalam tahap penggodokan itu adalah salah satu upaya pemerintah daerah mencegah pengurangan lahan pertanian akibat aktivitas ekonomi masyarakat, pembangunan dan industri.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Katingan tengah melakukan uji publik yang diselenggarakan, Selasa (7/12), di Aula BPKAD, Jalan MT Haryono, Kasongan.

Wakil Bupati, Sunardi NT Litang mengatakan, uji publik berfungsi mengumpulkan saran dari masyarakat guna menyempurnakan materiil dan subtansi dari Rancangan Perda. Selanjutnya hasil uji publik diharapkan menjadi tolak ukur terhadap ekspektasi masyarakat.

PETANI DILARANG ALIH FUNGSI LAHAN, JIKA PERDA INI DISYAHKAN 2

“Uji publik bukan sekedar formalitas belaka. Tapi menjadi tahapan yang penting guna mengetahui persepsi dan ekspektasi masyarakat ataupun pihak yang berkepentingan terhadap rancangan perda,” tandasnya.

Menurut Sunardi, tantangan sektor pertanian saat ini adalah semakin tergerusnya lahan pertanian akibat aktivitas ekonomi, pembangunan dan industri. Harga lahan yang cukup menggiurkan menyebabkan petani menjual lahan yang berdampak pada alih fungsi lahan.

“Keadaan ini membuat lahan pertanian makin berkurang yang berimbas terhadap produksi padi, sehingga memaksa daerah harus mengimpor beras,” tuturnya.

Kedepan, kata dia, keberadaan Perda itu mampu melindungi lahan pertanian masyarakat. Ia berharap identifikasi dan inventarisasi lahan pertanian perlu dilaksanakan secermat mungkin.

“Keberadaan Perda sebagai pengendali terhadap alih fungsi lahan pertanian yang bertujuan untuk mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan guna kesejahteraan petani dan masyarakat umumnya,” pungkas Sunardi. (Dan)

BACA JUGA :  CEGAH KORUPSI, KPK GANDENG KADIN KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.