Palangka Raya (Dayak News) – Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalimantan Tengah Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Hasan Al-Fatih, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk tidak melakukan kampanye hitam. Menurutnya, kampanye hitam atau black campaign melanggar hukum kepemiluan dan juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Kampanye hitam jelas dilarang oleh undang-undang. Setiap peserta partai politik atau calon dilarang melakukan tindakan seperti penghinaan, diskriminasi, ancaman, mengadu domba, atau merusak alat peraga. Ini semua diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Hasan pada Sabtu (7/9/2024).
Hasan merujuk pada Pasal 280 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, yang mengatur secara tegas larangan terhadap berbagai bentuk kampanye hitam. Selain melanggar hukum, ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar nilai-nilai agama, khususnya dalam ajaran Islam.
“Dalam agama, tindakan yang merusak persaudaraan dan mencederai kejujuran itu juga dilarang. Khususnya dalam Islam, kampanye hitam jelas tidak diperbolehkan,” tambah Hasan.
Hasan berharap Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Tengah dapat berlangsung tertib, aman, dan damai. Ia juga berdoa agar pemilihan tahun ini menghasilkan pemimpin yang adil dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Harapannya, Pilkada kali ini berjalan dengan damai dan lancar. Saya juga mendoakan agar lahir pemimpin yang bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” tutupnya.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan digelar pada 27 November mendatang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah. (Ist)