PIMPINAN BRI ANGKAT SUARA TERKAIT KASUS PENYELEWENGAN DANA KUR OLEH KARYAWANNYA

oleh -
oleh
PIMPINAN BRI ANGKAT SUARA TERKAIT KASUS PENYELEWENGAN DANA KUR OLEH KARYAWANNYA 1
Bobby Bayu Nurzaman

Palangka Raya (Dayak News) – Pasca ditahannya dua orang karyawan Bank Rakyat Indonesia unit Yos Sudarso akibat melakukan tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar 2.6 Milyar Rupiah dalam program KUR KUPEDES dan BRIGuna, Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Palangka Raya langsung melakukan Jumpa Pers bersama sejumlah awak media, Kamis (09/03/2023) Malam.

Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia Palangka Raya, Bobby Bayu Nurzaman mengungkapkan bahwa Atas kejadian tersebut Bank BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang terlibat yakni Andri Saputra dan Supriyadi serta melaporkan dan memproses perbuatan keduanya secara hukum.

” Ini adalah tindakan kita secara tegas dengan melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen Bank BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud yang dilakukan oleh Karyawannya.” Terang Bobby.

Diucapkan juga, bahwa bank BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya diseluruh Indonesia, Oleh karena itu bank BRI sangat mengapresiasi tindak lanjut atau feedback yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan Bank BRI

“Intinya kita menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya.

Sementara itu, Atas kejadian tersebut bank BRI telah memastikan kenyamanan nasabah dan bank BRI menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan ataupun akan dirugikan kedepannya. (AJn)

BACA JUGA :  KPU PROVINSI KALTENG AKAN VERIFIKASI BERKAS BACALEG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.