Polda Kalimantan Tengah Menangkan Praperadilan Terkait Kasus Pencurian Tandan Buah Segar

oleh -
oleh
Polda Kalimantan Tengah Menangkan Praperadilan Terkait Kasus Pencurian Tandan Buah Segar 1

Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani proses tahapan persidangan, Akhirnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, berhasil memenangkan praperadilan terkait kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit, yang menyeret seorang pria berinisial SW sebagai tersangka, dengan lokasi kejadian di PT BJAP 3, Kabupaten Seruyan.

Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin langsung oleh Hakim, Benyamin, S.H., MH. dan didampingi Panitera Pengganti, Tahmawati Lestari, S.H.

“Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SW didampingi oleh kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, ditolak oleh hakim dan putusan 1 quo adalah finas dan biding serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidkum, Kombes Pol Rony Yulianto, Rabu (22/01/2025) siang.

Kombes Pol Rony Yulianto pun menjelaskan, bahwa permohonan praperadilan dari tersangka SW tersebut bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian tandan buah segar sawit di area milik PT. BJAP 3 Seruyan pada bulan September 2024 yang lalu.

Setelah, dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dan menetapkan dua tersangka pencurian tandan buah segar sawit di perusahaan tersebut.

“Bertepatan dengan penetapan kedua tersangka tersebut, muncul pengakuan dari keduanya bahwa tandan buah segar sawit itu dijual kepada pemohon, yakni tersangka SW,” terang Kombes Pol Rony Yulianto.

Atas informasi tersebut, urai Kombes Pol Rony Yulianto, pihaknya pun kemudian menetapkan tersangka terhadap SW dengan Pasal 480 KUHP, namun penetapan tersangka tersebut mendapat keberatan dari yang bersangkutan.

Tersangka menuding bahwa Polda Kalimantan Tengah tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan SW sebagai tersangka, sehingga penangkapan dan penahanan tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Atas tuduhan itu, dilakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin oleh Hakim, Benyamin, S.H., MH.,” ungkapnya.

Kombes Pol Rony juga mengungkapkan, sementara berdasarkan fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, Hakim tunggal memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya.

Salah satunya dari bukti surat yang dihadirkan termohon, Hakim menilai telah tercukupi bukti permulaan antara lain adanya keterangan saksi berupa BAP saksi-saksi, keterangan ahli berupa BAP ahli dan petunjuk yang terdiri dari tiga alat bukti Pasal 184 KUHAP.

“Kemudian juga hakim memberikan kesimpulan lain yang kemudian memberikan putusan bahwa hakim menolak permohonan praperadilan dari tersangka,” ungkapnya.

Kemudian, Hakim juga berkesimpulan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah terhadap tersangka SW, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan demikian proses hukum terhadap tersangka SW tetap berlanjut sebagaimana Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 480 KUHP pada kasus pencurian tandan buah segar sawit di PT BJAP 3 Seruyan,” tandasnya. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.