Polda Kalimantan Tengah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Bawah Umur di Kabupaten Kotawaringin Timur

oleh -
Polda Kalimantan Tengah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Bawah Umur di Kabupaten Kotawaringin Timur 1

Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil menangkap Seorang Pria Berinisial Y, yang merupakan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 19 Mei 2023 silam di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan terhadap Pelaku tersebut dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025 dan di benarkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dimana, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerrwanto menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya N, korban dalam kasus ini dan seraya berharap keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT.

Erlan Pun menjelaskan bahwa Proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sejak Mei 2023, dimulai dari penerimaan laporan polisi hingga serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Kotim bersama Polda Kalimantan Tengah.

“Polres Kotim telah melakukan pemeriksaan korban, saksi, visum et repertum, dan gelar perkara untuk mengumpulkan alat bukti. Tersangka Y telah ditetapkan bersalah sebagai pelaku dari tindak pidana asusila berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” Ungkap Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (13/01/2024) Siang.

Setelah penetapan tersangka kepada Pelaku Y, penyidik pun telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Y, namun yang bersangkutan tidak hadir, lalu Pihak Polres Kotawaringin Timur pun melakukan upaya pencarian terhadap pelaku Y hingga akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang.

Dalam Kesempatan ini pun, Polda Kalimantan Tengah turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat terkhususnya masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur atas kurang optimalnya penanganan kasus di tahap awal setelah kejadian terjadi.

Erlan pun sedikit menjabarkan terkait Penangkapan tersangka Y yang terjadi saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di tengah-tengah kegiatan masyarakat. Proses penangkapan pun berjalan lancar dan tersangka Y kini pun telah ditahan di rutan Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Kasus Tindak Pidana ini pun akan terus diselidiki secara intensif oleh pihak dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.” Terang Erlan lebih lanjut.

Atas Kejadian ini, Polda Kalteng telah memberikan atensi ataupun arahan kepada seluruh Polresta dan Polres Jajaran agar secara tepat, cepat dan transparan serta Profesional dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan jika sewaktu-waktu ada kembali kejadian serupa terjadi.

Erlan juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan menerapkan metode scientific crime investigation. Proses penyidikan juga diawasi ketat oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, didampingi Bid Propam dan Itwasda, sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan penegakan hukum.

Polda Kalteng menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, berkeadilan, dan profesional. pihaknya juga menjamin akan memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas jika ada intimidasi dalam proses hukum.

“Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan salah satu prioritas utama Kepolisian guna untuk menjamin hak-hak anak, kesejahteraan anak, dan juga perkembangannya.” Tegas Kombes Pol Erlan Munaji. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.