Palangka Raya (Dayak News) – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto Melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan bahwa dari 432 kasus tindak pidana narkoba yang di ungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, ada satu kasus diduga kuat sebagai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Menurut Kombes Pol Nono Wardoyo yang didampingi Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji, Senin (26/06/2023) Siang, pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ini adalah merupakan hasil pengembangan dari pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan Anggota Ditresnarkoba beberapa Waktu Lalu.

“Berdasarkan hasil pengembangan pelaku tindak pidana narkoba berinisial AR bin Riduansyah, ternyata pelaku memiliki aset total 530 Juta Rupiah, dalam bentuk satu unit rumah, logam mulia dan rekening bank, dan saat ini masih terus dilakukan penyelidikan serta pendalaman.” Ungkapnya.
Lebih lanjut diuraikan Kombes Pol Nono Wardoyo, satu unit rumah tersebut berada di perumahan gunung harapan Kelurahan Guntung Mangis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk emas atau logam mulia yang diamankan anggota Ditresnarkoba seberat 36 gram. perkara Tindak Pidana Pencucian uang asal Tipidnarkoba ini telah menjadi atensi oleh Pimpinan Polri guna efektifikas dalam penanggulangan kasus Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
“Untuk itu pada Tahun 2023 Polda Kalteng diberikan target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus tppu tersebut yang berasal dari Tipidnarkoba paling sedikit sebanyak 4 kasus,” tukasnya. (AJn)