POLDA KALTENG AKAN LAKUKAN PENYELIDIKAN MENDALAM TERKAIT TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
POLDA KALTENG AKAN LAKUKAN PENYELIDIKAN MENDALAM TERKAIT TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR 1

Palangka Raya (Dayak News) – Terungkap dan terbongkarnya kasus tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka berinisial TS warga Kota Palembang Provinsi Sumetara Selatan, Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal khusus akan terus melakukan Penyelidikan mendalam.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo Hariyatno didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (17/08/2023) siang.

Menurutnya, saat ini tim siber sedang melakukan Penyelidikan mendalam terhadap Kasus yang sedang mereka tangani saat ini.

Pihaknya pun saat ini tengah mengembangkan perkara tersebut dari informasi korbannya tidak hanya 1 orang saja.

“Bahkan terdapat komunitas dan grup Whatsapp sebagai sarana tersangka TS menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Setyo.

Pihaknya pun akan menindaklanjuti hal tersebut terkait penyebaran konten asusila anak di bawah umur dan apabila ini memang komunitas yang menyimpang dengan menyebarkan konten asusila anak di bawah umur, pihaknya akan melakukan tindakan tegas

Diketahui bahwa tersangka TS ini merupakan kepala keluarga dan sudah memiliki keluarga yakni seorang istri dan juga anak perempuan.

“Tersangka merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak perempuan, saat kami menganalisa perkara ini tentunya sangat ironis sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BACA JUGA :  DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALTENG UNGKAP TERSANGKA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR

“Ancaman Pidananya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.” Tukas Kombes Pol Setyo. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.