Polda Kalteng Hentikan Pelarian DPO Kasus Tipikor Expo Sampit. Erlan Munaji : Kadisperindag Sampit di Tangkap di Jakarta Pusat

oleh -
Polda Kalteng Hentikan Pelarian DPO Kasus Tipikor Expo Sampit. Erlan Munaji : Kadisperindag Sampit di Tangkap di Jakarta Pusat 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sempat hilang dan melarikan diri dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Zulhaidir akhirnya ditangkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Zulhaidir yang terjerat kasus Tipikor Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim tahun anggaran 2018-2020 tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (17/08/2024) yang Lalu.

Seperti di ketahui sebelumnya, dalam Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah turut menetapkan tiga tersangka lainnya.

Yakni Fazriannur selaku konsultan pengawas yang kini telah menjalani Tahap II, Leonardus Mingo Nio selaku penyedia jasa atau Kontraktor yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, DPO Polda Kalimantan Tengah dan Rikhi Zulkarnaen selaku konsultan perencana yang kini masih menjalani penyidikan tahap I.

Untuk tersangka Rikhi Zulkarnaen berperan membuat perencanaan yang outputnya tidak dapat langsung digunakan untuk tender pekerjaan, tidak menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan volume pada RAB dan terjadinya kesalahan penggunaan material berupa ACP yang seharusnya bukan diperuntukkan untuk atap bangunan.

Dalam Rilis Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika Tipikor adalah Extraordinary Crime sehingga dilakukan penanganan khusus.

Penyidikan saat ini masih aktif dan berjalan serta berpotensi atau berpeluang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Kemungkinan akan ada penyidikan lanjutan mengarah ke TPPU. Penindakan ini menjadi bukti Polri hadir di masyarakat dalam rangka mendukung pemerintah mengatasi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat,” ucap Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (13/11/2024) Siang.

BACA JUGA :  Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Depan Warung Kelontong dengan Kondisi Setengah Telanjang

Dalam kasus ini, sebutnya, indikasi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah di lakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar 3.5 Miliar Rupiah.

“Untuk tersangka Zulhaidir akan kita limpahkan untuk Tahap II ke Kejati Kalteng dan Juga Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada besok hari, Kamis (14/11/2024),” ucapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono menjelaskan jika modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan. Tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang.

kemudian, Lanjut Perwira Polri dengan dua melati Emas di Pundaknya tersebut, melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.

Untuk tersangka Leonardus Mingo Nio yang masih buron kini masih dilakukan pencarian dan pencekalan bekerjasama dengan Imigrasi dan Siber.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,” tegasnya. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.