Palangka Raya (Dayak News) – Maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan pada Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah terkhusus di Kota Palangka Raya sendiri tengah menjadi sorotan lantaran dalam 2 minggu ini, karhutla makin mengganas.
Melihat hal itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Erlan Munaji pun meminta kepada seluruh masyarakat, untuk stop membakar Hutan dan lahan secara sengaja
Bahkan melalui Perpanjangan Tangan Polri di masyarakat, yakni Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi dan sudah mengingatkan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
“Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, cuaca panasnya sangat Ekstrim, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi terbakar,” katanya melalui siaran persnya, Sabtu (12/08/2023) Sore.
Sambung Perwira dengan tiga melati emas dipundaknya tersebut, bahwa aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal 10 miliar Rupiah.
Untuk itu, Kombes Pol Erlan Munaji dengan ini menegaskan, jika pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang berada diwilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah.
“Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto telah menegaskan kepada seluruh Jajaran Polri untuk berperan aktif dalam menyikapi kasus Karhutla ini. Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (AJn)