Palangka Raya (Dayak News) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah belum lama ini mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di Kota Palangkaraya.
Dari pengungkapan ini, ribuan liter oli palsu yang dikemas dalam botol merek oli terkenal disita dengan total 12.626 Liter dan Sebanyak lima tersangka telah ditangkap dan diamankan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat yang menduga ada toko menyimpan berbagai macam oli palsu dalam jumlah yang banyak.
Lalu Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut selama beberapa waktu dan berhasil mengungkap kebenaran atas laporan dari masyarakat.
“Alhamdulilah, berkat ketajaman penyelidikan, kita Berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (07/10/2023).
Sementara itu, Pelaksana tugas Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus, AKBP Telly Alvin merinci kelima tersangka. Empat di antaranya berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil ditangkap di sebuah pertokoan komplek Citra Mandiri, Jalan Seth Adji atas dugaan kepemilikan 11.867 botol oli palsu bermerek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxy Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel yang dijadikan tempat penyimpanan 759 kemasan oli palsu dengan merek Yamalube dan AHM Oil.
“Saat ini untuk tersangka MR tersebut masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka,” ungkap AKBP Telly Alvin.
Perwira dengan dua melati emas dipundaknya tersebut menyebut dari dua lokasi yakni Jalan Seth Adjie dan Jalan Wortel ditemukan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu dan saat ini semua Barang bukti telah dibawa ke Polda Kalteng.
Atas Perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kelimanya terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal 2 Miliar Rupiah. (AJn)