Police Go To School, Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar

oleh -
oleh
Police Go To School, Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar 1

Palangka Raya (Dayak News) – Peredaran dan dampak negatif dari judi online terus menjadi perhatian serius Kepolisian, Terkhususnya di Wilayah Hukum Polsek Rakumpit Kecamatan Rakumpit.

Dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMA Negeri 7 Palangka Raya, Personel Polsek Rakumpit memberikan penyuluhan tentang bahaya judi online kepada 35 siswa baru yang akan menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol San Krispriadi menyampaikan bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum, namun juga berdampak buruk bagi psikologi, keuangan, serta dapat memicu tindakan kriminal.

Dalam pemaparannya, San Krispiadi secara detail menjelaskan bentuk-bentuk judi online, cara mengakses, dan risiko kecanduan yang ditimbulkannya.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri, hindari akses ke situs judi, jauhi lingkungan yang berkaitan, dan perbanyak aktivitas positif,” ujarnya kepada para siswa.

Ia juga mengingatkan tentang sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHPidana, yang mengancam pelaku judi dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp15 juta jika dilakukan berulang.

Sosialisasi ini berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari para siswa dan guru pembimbing. Di akhir kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pembinaan hukum kepada generasi muda sebagai bentuk perlindungan dari pengaruh negatif teknologi digital. (AJn)

BACA JUGA :  MELAWAN DITANGKAP MACAN KALTENG, PELAKU CURAT LINTAS PROVINSI DAPAT "SURAT CINTA" DIKAKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.