POLISI AMANKAN 8 ORANG PENGEDAR DAN PEMAKAI SABU JARINGAN PUNTUN DAN LAPAS

oleh -
oleh
POLISI AMANKAN 8 ORANG PENGEDAR DAN PEMAKAI SABU JARINGAN PUNTUN DAN LAPAS 1

Palangka Raya, 26/10/2020 (Dayak News). Perang Pemberantasan Narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang dilakukan selama sepekan berhasil mengamankan 8 orang pengedar dan pemakai jaringan Puntun dan penghuni Lapas.

Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat Konferensi Pers dihall Mapolresta Palangka Raya, Senin (26/10) Siang.

“Puji Tuhan, dari Giat pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, tim Buser Narkoba berhasil mengamankan 8 orang pengedar dan pemakai benda haram narkoba jenis sabu,” Ungkap Jaladri.

Ditambahkan Jaladri, adapun 8 orang pengedar dan Pemakai barang haram narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap berusia antara 21 tahun hingga 51 tahun dengan inisial nama AM, JC, S, W, RS, R, SN, dan M yang ditangkap di tujuh tempat berbeda namun dalam jaringan kendali puntun dan penghuni lapas palangka raya.

“Dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan Sabu dari Pesanan di Banjarmasin terus diteruskan ke Lembaga Permasyarakatan Palangka Raya dan langsung di pecah kembali untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh pelaku-pelaku tersebut,” tambah Jaladri.

Dari hasil penangkapan kedelapan orang ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 40 paket Narkoba siap edar dengan berat 12 Gram, Pipet Sabu, 3 Sepeda Motor, 7 handphone, 2 buah sendok sabu, 4 timbangan digital, dan dua plastik klip.

“Kedelapan tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 milyar,” kata Kapolresta. (AJn)

BACA JUGA :  DAGING KURBAN DI KEJATI KALTENG DIMONOPOLI PEGAWAI SENDIRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.