POLISI AMANKAN PEMBAWA SABU DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
POLISI AMANKAN PEMBAWA SABU DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 19/8/2020 (Dayak News). Seorang pemuda berinisial WA (38), warga jalan Panenga Raya, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan membawa barang haram narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto mewakili Kapolresta Palangka Raya menuturkan, penangkapan pelaku berkat kerjasama kepolisian dan masyarakat yang selalu memberikan Informasi, adanya transaksi narkoba jenis sabu dipinggir jalan Raya Beliang.

“Pelaku diciduk ditengah jalan raya Beliang Induk tanpa perlawanan,” tutur Wahyu.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi berhasil mendapati satu paket yang diduga kuat kristal sabu seberat 0.45 gram dan satu unit sepeda motor sebagai sarana pelaku mengambil barang haram tersebut.

Pelaku sementara ini harus mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya, guna memudahkan penyidikan terhadap pelaku.

“Kita kenakan pelaku pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  JANGAN BAHAYAKAN DIRI DAN BERKENDARA DIJALAN RAYA SAAT DALAM PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.