POLISI GANDENG JAKSA PENUNTUT UMUM HINGGA KUASA HUKUM TERSANGKA PADA REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI

oleh -
oleh
POLISI GANDENG JAKSA PENUNTUT UMUM HINGGA KUASA HUKUM TERSANGKA PADA REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI 1
Jaksa Penuntut Umum, Erwan yang dijumpai awak media.

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya menggandeng Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Juga Kuasa Hukum para Tersangka untuk mencocokan hasil dari Berkas Berita Acara Pemeriksaan dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (19/01/2023) Siang

Reka Adegan Pembunuhan terhadap Seorang anggota Polisi berinisial Aipda AW (38) ini berjalan dengan penjagaan ketat Anggota Kepolisian dari Satsamapta Serta dari unit Resmob dan mengambil lokasi di Halaman Ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam Rekonstruksi ini, selain dihadiri oleh Pelaku, Nampak hadir juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Erwan beserta tim dan juga Kuasa Hukum kedelapan tersangka yakni Sukah L Nyahun.

Diterangkan Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras bahwa rekonstruksi atau reka adegan kali ini untuk menyamakan hasil dari pemberkasan atau BAP terhadap para pelaku, Keterangan dari para saksi serta hasil Visum et repertum terhadap korban sehingga ada hasil kesamaan sebelum berkas perkaranya diajukan ke Pengadilan untuk persidangan.

POLISI GANDENG JAKSA PENUNTUT UMUM HINGGA KUASA HUKUM TERSANGKA PADA REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI 2
Rekonstruksi yang digelar Kamis (19/01/2023) Siang

“Tadi sudah kita lihat bersama bahwa ada 22 adegan yang diperagakan setiap pelaku, ada juga peran yang dimainkan oleh peran pengganti dimana salah satu tersangka berinisial IL alias Teteh yang tewas saat penangkapan dirinya melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian,” Jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Erwan yang dijumpai awak media mengungkapkan jika Rekonstruksi kali ini sudah dilakukan pendiskusian antara Penyidik dari Satreskrim dan tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil visum.

Menurut Erwan, dari Hasil visum yang sudah dibuat oleh dokter Ahli Forensik itu diterangkan adanya luka pada bagian kepala, Bagian Telinga, bagian Mulur dan bagian leher dimana luka-luka ini pada reka adegan sikron atau sama dengan apa yang pelaku lakukan saat kejadian pada Jumat (02/12/2022) lalu.

“Dari Reka Adegan ini, mulai dari awal reka adegan sampai akhir dapat kita simpulkan bahwa kasus ini tidak direncanakan dan memang dilakukan secara spontan, jadi unsurnya masuk kedalam tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.” Tegasnya.

Atas perbuatan seluruh tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun karena secara terbukti dan sah menghilangkan nyawa orang atau korban. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.