Palangka Raya, 10/1/20 (Dayak News). Banyaknya laporan masyarakat yang melihat aktivitas negatif, seperti perjudian kartu dan dadu gurak di terminal angkot yang berada di jalan Darmosugondo Palangka Raya, membuat Direktorat Samapta Polda Kalteng geram.
Setelah menerima informasi tersebut, Kamis (9/1) sore dipimpin langsung Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar dengan perkuatan 30 personil Sabhara Backbone bersenjata lengkap, langsung menuju terminal yang terletak di depan Puskesmas Pahandut.
Alhasil, saat digrebek dari lokasi ini anggota Sabhara berhasil mengamankan 10 orang yang bermain judi kartu dan dadu gurak yang sempat kocar kacir begitu mengetahui kedatangan anggota kepolisian dari Dit Samapta Polda Kalteng.
Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Rein Krisman Siregar disela penggerebekan tersebut menyampaikan akan terus melakukan razia penyakit masyarakat seperti perjudian semacam ini, agar jadi efek jera bahwa kepolisian tidak dicap tertidur dalam menangani hal ini.
“Kita akan terus libas dan akan seperti hantu menakuti mereka para penjudi yang berani bermain ataupun membuka arena perjudian diwilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, terkhususnya di Kota Palangka Raya,” ucap Timbul.
Dari lokasi perjudian diterminal angkot ini, selain mengamankan para pemain judi, tim Sabhara backbone pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah didalam sebuah tas, mata dadu, lapak dadu, kartu remi serta 10 pemain judi.
“Semua akan kita proses sesuai hukum.Sementara ini kita bawa ke Mako Dit Samapta. Para pemain dan bandar judi akan kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Timbul. (AJN/BBU)