POLISI TANGKAP 2 PEMUDA KARENA MILIKI SABU

oleh -
oleh
POLISI TANGKAP 2 PEMUDA KARENA MILIKI SABU 1

Palangka Raya, 20/11/2020 (Dayak News). Dua pemuda berinisial MA (27) dan NY (30) kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya setelah tertangkap menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran illegal narkotika pada kawasan tersebut, serta petugas yang dengan sigap melakukan tindakan penyelidikan dan pengintaian.

“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu seberat 1,2 Gram yang disimpan dalam plastik clip,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya kepada media, Jumat (20/11/2020) pagi.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, kedua tersangka pun digelandang petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peredaran barang tersebut.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kompol Asep. (AJn/Den)

BACA JUGA :  POLRESTA PALANGKA RAYA TERJUNKAN PULUHAN PERSONIL AMANKAN DEBAT PILGUB TAHAP I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.