POLISI UNGKAP MISTERI ABU-ABU PEMBUNUHAN PASUTRI, KAPOLRESTA : PELAKU SAKIT HATI TERHADAP KORBAN DAN DENDAM

oleh -
oleh

Palangka Raya (Dayak News) – Sakit Hati, Itulah yang terucap dari Bibir Pelaku kepada Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya saat dilakukan Penyidikan awal.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro dalam Rilisnya dilokasi Kejadian mengungkapkan bahwa Terjadinya tindak Pidana Pembunuhan ini lantaran pelaku yang merupakan teman dekat dari korban merasa sakit Hati yang sudah dipendamnya sejak lama yang kini menjadi dendam didalam hati pelaku.

Menurut Budi, keterangan pelaku kepada penyidik, bahwa Korban Ahmad Yendianor kerap menjanjikan pekerjaan namun tidak kunjung diterwujud. Tidak hanya itu, korban juga disebut oleh pelaku kerap membully dan menggadai handphone pelaku untuk hal yang tidak diketahui

“Dari keterangan pelaku, dirinya menghabisi nyawa kedua korban karena dendam pekerjaan, kemudian sering dibully dan handphone pelaku digadai korban,” terang Kapolresta.

Sebelum kejadian naas tersebut terjadi, pelaku pada siang hari bertemu dengan korban seperti biasanya. Kemudian malam harinya, niat jahatnya muncul dan merencanakan untuk menghabisi korban.

“Sebelum menghabisi korban, pelaku terlebih dahulu meminum obat batuk puluhan butir dan dicampur bahan lainnya, lalu dengan kondisi mabuk tersebut Kemudian ke rumah korban dan menghabisi nyawa kedua korban,” tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait adanya rumor yang menyatakan korban dan pelaku merupakan pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolresta Enggan berkomentar banyak dan hanya mengungkapkan akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Atas Perbuaatannya yang menghilangkan Nyawa orang lain, Pelaku dibidik dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 (3) dengan Ancaman Hukuman Setinggi-tingginya Hukuman Mati dan Atau Penjara Seumur hidup atau penjara maksimal 20 Tahun. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.