POLISI UNGKAP MOTIF PELAKU BEGAL NENEN MAHASISWI DI JALAN THAMRIN

oleh -
POLISI UNGKAP MOTIF PELAKU BEGAL NENEN MAHASISWI DI JALAN THAMRIN 1

Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya, Akhirnya ES (22) Pemuda yang melakukan Aksi pelecehan seksual “Kacak-Kacak Nenen” ditetapkan sebagai tersangka

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Wakilnya AKBP Andiyatna dan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan kepada awak media di Halaman Unit Jatanras, Senin (27/03/2023) Sore.

Diterangkan Kapolresta, Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Menteng ini saat kejadian melewati Jalan MH Thamrin Kelurahan Menteng, dimana saat itu korban pun melintas dijalan tersebut tanpa prasangka apa-apa sebelumnya.

“Jadi kejadiannya di Jalan MH Thamrin Pada hari Sabtu (25/03/2023) sekitar Pukul 12.35 WIB, saat itu korban menepikan kendaraannya karena mendapatkan telepon dari rekannya dan masih berada diatas kendaraan yang dikemudikannya.” Ucap Kapolresta.

POLISI UNGKAP MOTIF PELAKU BEGAL NENEN MAHASISWI DI JALAN THAMRIN 2

Lanjutnya, saat sedang menelpon tiba-tiba pelaku muncul dari bagian belakang korban dengan berjalan kaki sambil mengendap-ngendap dan langsung meremas payudara korban dan sontak korban pun terkaget dan sempat terjatuh dari kendaraannya.

“Saat itu korban sontak berteriak meminta tolong kepada warga masyarakat sekitar lokasi sehingga masyarakat banyak berhamburan dan mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga dan segera dibawa ke Pos Polisi bundaran Besar untuk diamankan dan akhirnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya.” Katanya.

Diungkapkan Perwira dengan melati tiga emas dipundaknya, modus pelaku melakukan Pelecehan seksual terhadap korban karena Halusinasi setelah sebelumnya melakukan pesta miras dikediaman temannya yang juga berada di wilayah Kelurahan Menteng sehingga tanpa sadar melakukan aksi tindak pidana asusila tersebut yakni melakukan Peremasan terhadap payudara korban TY (22).

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya, dan Penyidik membidik pelaku dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.